Sukses

OJK: Persoalan Modal Masih Jadi Masalah Utama UMKM

Masalah permodalan ini, disebutkan OJK tercermin dalam ketimpangan kontribusi antara sektor UMKM terhadap ekonomi nasional, dan rasio keuangan mikro pinjaman

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) bukan satu satunya faktor yang dibutuhkan untuk memproduksi barang atau jasa. Selain SDM, pengusaha juga membutuhkan kecukupan modal yang memadai.

"Sayangnya, ketersediaan modal adalah salah satu masalah yang klasik bagi perekonomian Indonesia, khususnya untuk pemilik usaha di Mikro, Kecil, dan Menengah Sektor Usaha (UMKM)," ujar Riswinandi dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Masalah permodalan ini, kata Riswinandi tercermin dalam ketimpangan kontribusi antara sektor UMKM terhadap ekonomi nasional, dan rasio keuangan mikro pinjaman. Di satu sisi, data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan kontribusi sektor UMKM mencapai 57,24 persen dari total PDB.

"Namun berbanding terbalik dengan rasio pinjaman. Apalagi sektor khusus ini juga sudah mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, data disajikan oleh PWC, pada 2017 terlihat bahwa rasio antara pinjaman keuangan mikro terhadap PDB hanya sebesar 0,02 persen, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia.

"Beberapa negara selain Indonesia di kawasan Asia seperti Vietnam mereka mencapai 3,8 persen dan India sebesar 0,59 persen," tandas Pimpinan OJK itu.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tengok Cara Ajukan Pinjaman ke LPDB KUMKM secara Online

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), mengumumkan, kini Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir secara online melalui aplikasi Core Micro Financing System (CMFS).

“Sekarang #SobatDagulir bisa mengajukan pinjaman/pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM secara online, melalui aplikasi Core Micro Financing System (CMFS),” tulis keterangan di Instagram resmi @lpdb.kumkm, dilansir liputan6.com, Selasa (9/3/2021).

CMFS merupakan sebuah sistem untuk memantau penggunaan dan pemanfaatan dana bergulir oleh pelaku KUMKM di Indonesia, untuk meningkatkan pelayanan penyaluran dana bergulir yang lebih cepat dan efektif.

Berikut tata cara mengaksesnya:

1. Buka aplikasi browser yang ada di komputer Anda. Contohnya : Mozilla Firefox atau Chrome.

2. Ketikkan alamat aplikasi e- Proposal yang telah diinformasikan sebelumnya. Url : https://eproposal.lpdb.id/

3. Tekan tombol Enter, maka tampil halaman form login

4. Sebelum Melakukan Pengisian Sebaiknya Klik Link Tutorial untuk membantu anda

dalam melakukan pengisian aplikasi e-proposal ini.

5. Masukkan Username dan Password. Tekan tombol “Login” untuk melanjutkan masuk ke aplikasi eproposal.

Catatan: Username yang bersangkutan harus sudah didaftarkan sebagai pengguna aplikasi eProposal, Jika belum terdaftar diharapkan daftar terlebih dahulu. 

6. Jika tidak ada kesalahan pada username/password yang Anda isikan di form login, maka otomatis Anda akan diarahkan ke Dashboard Mitra.

Namun bagi Anda yang belum punya akun maka Anda diharapkan melakukan pendaftaran akun, untuk menampilkan halaman daftar, Klik “Daftar”.

Berikut halaman Daftar akun, Lakukan Registrasi akun dengan mengisi data yang diperlukan tersebut, Pastikan anda melakukan pengisian data dengan benar.

Kemudian lakukan konfirmasi akun dengan klik Link yang tertera pada pesan email anda tertanda LPDB. Jika sudah, artinya akun anda telah berhasil di verifikasi, untuk kemudian Login dengan username dan password yang telah didaftarkan, Klik “Login” untuk masuk ke halaman Login.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Modal adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang.

    modal

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM