Sukses

PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Isra Mi'raj

Larangan bepergian PNS tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepergian keluar daerah pada saat masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi mendatang.

“Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian keluar daerah Bagi pegawai ASN/TNI/Polri, BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/3/2021).

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Lantaran di 3 provinsi terjadi kenaikan kasus, yakni di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Adapun alasan diperpanjang lainnya, kebijakan PPKM mikro dilanjutkan kembali sebab efektif menurunkan penyebaran kasus covid-19 di beberapa provinsi. Dilihat dari pelaksanaan PPKM mikro tanggal 26 Februari sampai dengan 8 Maret kasus aktif bisa direm.

“Jumlah kasus per 7 Maret itu adalah 147.740 kasus atau penurunan 9.348 atau minus menurun 5,95 persen, bandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang pada waktu itu sebesar 157.088 kasus,” jelas Airlangga.

Selanjutnya, kasus aktif pada 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya yang 12,29 persen. Kemudian, 6 dari 7 provinsi selama pelaksanaan PPKM mikro berhasil menurunkan kasus aktif seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Jateng dan Jatim.

Sedangkan 3 Provinsi berhasil menurunkan baik jumlah kasus aktif maupun persentase kasus aktif yaitu DKI, Banten dan Jawa Timur.

“Jalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan indikatornya baik itu BOR, tingkat kesembuhan dan kematian baik di tingkat nasional maupun 7 Provinsi PPKM,” pungkasnya.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kaltim, Sulsel, dan Sumut Jadi Provinsi Baru Terapkan PPKM Mikro

Penyebaran kasus Covid-19 mengalami penurunan berkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun demikian, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan tersebut mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan memasukkan 3 daerah untuk memperluas PPKM mikro, diantaranya Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Untuk peningkatan pengendalian Covid-19 di level nasional pemerintah memperluas PPKM mikro provinsi lain di luar Jawa dan Bali, terdapat 3 provinsi di luar Jawa Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/3/2021).

Oleh karena itu kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini diperluas ke 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Untuk dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Parameternya untuk provinsi kabupaten kota yang mendapatkan PPKM mikro masih sama yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter,” katanya.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional; keempat,  tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70  persen.

Adapun kriteria zona risiko di tingkat RT dan skenario pengendaliannya juga tetap yaitu terbagi atas zona merah, oranye, kuning dan hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di 1 RT yang memiliki konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, dan skenarionya dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT maupun PPKM di kelurahan.

“Salam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada ataupun perda pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.