Sukses

Sri Mulyani: Lapor SPT Tahunan Tidak Perlu harus Datang ke Kantor Pajak

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan sebaiknya sebelum tenggat waktu yang diberikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati, pada hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat di lingkungan Kemenkeu juga melaporkan pelaporan pajak secara online atau e-filling.

"Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020. Deadline untuk kita semua sebagai individu atau perorangan itu akhir bulan ini yaitu 31 maret 2021," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/3/2021).

Tenggat waktu untuk wajib pajak badan pada akhir April 2021.

Selain itu, ia mengimbau pelaporan SPT pajak 2020 ini dilakukan secara elektronik. Hal ini terutama mengingat kondisi pandemi Covid-19.

"Untuk wajib pajak individu perorangan, seperti halnya di Kemenkeu, sebagian besar kita melakukan WFH pada tahun lalu. Tapi kita tetap bisa melakukan kewajiban pajak melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Tidak perlu harus datang ke kantor pajak," kat Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan pajak, dan sebaiknya sebelum tenggat waktu yang diberikan.

"Saya harap lebih banyak yang menggunakan SPT elektronik, dan lebih awal untuk menghindari jamming di hari-hari akhir," sambungnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Per 23 Februari, 2,7 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Berdasarkan data terakhir pada hari ini, Selasa (23/22021), jumlah yang sudah diterima sebanyak 2.882.937 SPT.

"Hingga Selasa, 23 Februari 2021 pukul 08.45 WIB, jumlah SPT yang kami terima berjumlah 2.882.937 SPT," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2/2021).

Jumlah tersebut terdiri dari 2.757.384 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 125,453 SPT WP Badan.

Neilmaldrin menjelaskan, pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Salah satunya alat transportasi yang diantaranya termasuk sepeda, sepeda motor, dan mobil.

"Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT," jelasnya.

Harta bergerak lainnya termasuk salah satu komponen harta dalam pelaporan SPT. Dalam komponen ini termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), dan furnitur, juga harus dilaporkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.