Sukses

Pemda Diminta Mudahkan Izin Lahan Biar Insentif Kredit Rumah DP 0 Persen Lebih Manjur

Pemerintah telah merelaksasi pembiayaan perumahan berupa DP 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah (pemda) diminta mempermudah perizinan dan penyediaan lahan properti. Ini seiring pemberian relaksasi pembiayaan perumahan dari pemerintah pusat berupa DP 0 persen.

Permintaan disampaikan Plt Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu. Dia mengatakan, agar dapat beriringan dengan relaksasi pembiayaan perumahan dari pemerintah pusat, maka pemda didorong juga memberikan perhatian yang sama seperti memberikan relaksasi kemudahan regulasi perizinan.

"Jadi upaya menurunkan harga rumah supaya lebih murah dan terjangkau sudah dilakukan. Jadi di pusat usaha dan perhatiannya sudah luar biasa. Sementara di daerah memang ada beberapa pekerjaan rumah dari pemda. Menurut kami Perlu ada relaksasi perizinan," ujar Nixon dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

Menurut Nixon, relaksasi aturan perizinan sangat penting karena biaya terbesar pembangunan rumah selain material rumahnya serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang biayanya dibebankan di harga rumah, biaya pengurusan perizinan juga tinggi dan masih banyak yang lambat.

"Meski tidak semua sama, ada pemda yang cepat ada juga yang lambat. Jadi kalau ada investor sudah menanamkan dana tetapi perizinannya lama jadi return-nya kecil. Karena kecepatan perizinan penting sekali," tegas Nixon.

Nixon menilai, dengan berbagai relaksasi yang dilakukan pemerintah pusat, bank sentral dan juga Pemda, maka harga jual rumah bisa ditekan, sehingga bisa lebih murah.

Dengan harga rumah lebih murah, akan membuat demand atau permintaan rumah di masyarakat meningkat.

"Kalau harga jualnya turun maka yang diuntungkan konsumen. Ini akan meningkatkan demand terhadap rumah yang ujungnya bisa mendongkrak pertumbuhan sektor properti. Kalau sektor properti tumbuh maka akan menyumbangkan juga pada pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup siginifikan," jelasnya.

Untuk mengantisipasi peningkatan demand yang tinggi tersebut, Nixon mengaku BTN telah menyiapkan bisnis proses yang lebih cepat. Selain itu tahun ini BTN menambah kapasitas pembiayaan hingga mencapai 300 ribu.

"Kita sedang mendata bersama pengembang mana yang bisa segera diakadkan. Kita juga rajin turun ke bawah menyerap aspirasi pengembang apa yang bisa kita bantu," tuturnya.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mau DP 0 Persen Kredit Rumah dan Mobil? Simak Dulu Syarat Lengkapnya

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian pengaturan batasan Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti (KP), batasan Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti (PP), dan batasan Uang Muka atau Down Payment (DP) untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Hal ini tertuang dalam penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Dikutip dari laman bi.go.id, penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagai berikut:

- Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing(NPF), maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.

- Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:

1. Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:

a. tipe >70, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya;

b. tipe >21-70, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan

c. tipe ≤21, paling tinggi 100 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

2. Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

- Batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan.

- Pemberian KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

- Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:

a. rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5 persen ; dan

b. rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5 persen.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.