Sukses

Bangun 14 Sentra Perikanan di Era Susi Pudjiastuti Tak Cukup, KKP Lakukan Ini

KKP tengah menyusun pembangunan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) di Tanah Air

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tengah menyusun pembangunan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) di Tanah Air. Ini dilakukan dalam rangka untuk menanggulangi ketimpangan ketersediaan ikan dan harga antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur.

"Ada SLIN, kita baru susun pemetaan dan sudah mulai bangun banyak cold storage," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja, dalam Rapat Kerja Hipmi 2021, Sabtu (6/3).

Dia mengatakan, pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti sudah dibangun sebanyak 14 sentra ikan di pulau terluar. Namun itu belum cukup, mengingat daerah Indonesia sangat luas sekali.

"Indonesia luas banget dan kemudian nelayanannya 2,3 juta, bisnisnya melebar semua," kata dia.

Seperti diketahui, program Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) yang mengacu pada Peraturan Presiden No 26 tahun 2012 tentang Sistem Logistik Nasional.

SLIN bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas dan stabilisasi harga, serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Lagi di Kemenhub, Proses Perizinan Kapal Perikanan Kini Jadi Wewenang KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.

Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan, kini terintegrasi di KKP.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengatakan PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif terhadap tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi wewenang KKP.

"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zaini dikutip dari keterangannya pada Sabtu (6/3/2021).

Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikanan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelasnya.

Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.

"Kita akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci," kata Zaini.

3 dari 3 halaman

Selain Ditenggelamkan, Kapal Asing yang Disita Negara Juga Dihibahkan

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan, penenggelaman bukan menjadi satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Sebab, kapal juga akan dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga dilelang menjadi pendapatan bagi negara.

"Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian. Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi enggak punya kapal, kita kasih. Riset laut enggak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan," ujarAmtam usai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021)

Kapal asing yang ditenggelamkan di perairan Batam dalam dua hari terakhir sebanyak 10 unit. Semuanya sudah memiliki keputusan hukum tetap dan penenggelaman ini merupakan amanah dari pengadilan.Penenggelaman ini menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk terus tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing

Antam menjelaskan, penenggelaman masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontinanak hingga Aceh. Totalnya masih ada 21 kapal yang akan segera ditenggelamkan.

Lebih jauh Antam menjelaskan, pelaksanaan penenggelaman kapal asing ini berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Keduanya sepakat bahwa illegal fishing merupakan musuh bersama sehingga perlu adanya tindakan tegas.

"Koordinasi dengan kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Illegal fishing ini musuh bersama," kata Antam yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.