Sukses

Gugatan Ditolak PTUN, Pencekalan Sri Mulyani ke Bambang Trihatmodjo Sah

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani karena tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Kemenkeu pun menegaskan ini menandakan jika pencekalan terhadap putra Presiden ke-2 RI itu sah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan keputusan pengadilan itu membuat pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.

"Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan BT (Bambang Trihatmodjo) ke luar negeri sah," kata Puspa saat dihubungi Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).

Ia menjelaskan bahwa pencekalan pergi ke luar negeri semacam ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban piutang negara. Pemerintah akan terus melakukan penagihan.

"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," tuturnya.

Keputusan PTUN menolak gugatan Bambang Trihatmodjo diketahui dari putusan perkara yang ditetapkan pada Kamis (4/3/2021). Hal ini tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian dikutip Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asal Muasal Gugatan

Sebelumnya, terkuak jika putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani karena tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.

Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

"Meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020, tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia," tulis gugatan Bambang Trihatmodjo dalam situs PTUN yang kutip Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).

Dalam gugatan menyebutkan, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.