Sukses

BI Jual Uang Bersambung, Simak Cara Beli Uang Tak Dipotong Ini

Uncut money atau uang Rupiah khusus dalam bentuk bersambung alias tak digunting kini sudah dapat dimiliki oleh masyarakat luas.

Liputan6.com, Jakarta - Uncut money atau uang Rupiah khusus dalam bentuk bersambung alias tak digunting kini sudah dapat dimiliki oleh masyarakat luas yang berminat untuk mengoleksi. Bank Indonesia (BI) memberikan informasi tentang cara untuk mendapatkan uang bersambung beserta syaratnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus atau URK, untuk upaya mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia

Melansir instagram resmi @bank_indonesia, Jumat (5/3/2021) Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung dalam dua lembar dan empat lembar pecahan. Pecahan uang tersebut meliputi Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Untuk mendapatkan uang bersambung, pembelian uang tak dipotong dapat dilakukan melalui dua cara, pertama loket kas kantor pusat Bank Indonesia buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Kedua, melalui kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw), dengan menghubungi terlebih dahulu.

Adapun untuk jadwal layanan kas penjualan UKR tahun 2016, dapat menghubungi kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia terdekat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, syarat untuk dapat memiliki uang bersambung antara lain, membawa KTP asli, berpakaian rapi, membawa uang yang pas, tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, serta memperhatikan protokol kesehatan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga

Berikut adalah harga dari uang bersambung dua lembar dan empat lembar beserta PPN-nya:

- Rp 100.000 = 2 lembar Rp 585.000, 4 lembar Rp 1.115.000

- Rp 50.000 = 2 lembar Rp 375.00, 4 lembar Rp 695.000

- Rp 20.000 = 2 lembar Rp 227.000, 4 lembar Rp 399.000

- Rp 10.000 = 2 lembar Rp 185.000, 4 lembar Rp 315.000

- Rp 5.000 = 2 lembar Rp 164.000, 4 lembar Rp 273.000

- Rp 2.000 = 2 lembar Rp 109.600, 4 lembar Rp 164.200

- Rp 1.000 = 2 lembar Rp 87.800, 4 lembar Rp 120.600.

 

Reporter: Anisa Aulia

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.