Sukses

Miris, Inilah Para PNS Pegawai Pajak di Pusaran Kasus Suap

Sri Mulyani menyebut bahwa aksi suap pegawai Ditjen Pajak ini merupakan satu pengkhianatan.

Liputan6.com, Jakarta Instansi di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali tersandung kasus dugaan suap atau korupsi. Kali ini, melibatkan pegawai Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.

Sri Mulyani menyebut aksi suap pegawai Ditjen Pajak ini merupakan satu pengkhianatan.

"Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan, dan telah melukai perasaan seluruh pegawai, baik di DJP maupun di jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia yang telah dan terus pegang pada prinsip integritas dan profesionalitas," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (3/3/2021).

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa dirinya tak memberi toleransi sedikit pun terhadap para pelaku dugaan kasus suap pajak yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 "Kementerian Keuangan tidak toleransi tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik oleh siapa pun di lingkungan Kementerian Keuangan," tegas dia.
 
Dirangkum Liputan6.com, telah ada beberapa kasus suap pegawai Ditjen Pajak dalam beberapa tahun. Simak rangkumannya, Rabu (3/3/2021):
 
 
 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Handang Soekarno

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno.

"Menyatakan, terdakwa Handang Soekarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi dan dihukum 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan ditetapkan tetap dalam tahanan," kata Hakim ketua Franky Tambuwun di PN Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Saat itu, Handang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi sewaktu menjabat sebagai Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak.

Dalam putusan, Handang terbukti menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Namun, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Handang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Hal yang meringankan, terdakwa Handang belum pernah terkena kasus pidana, mengakui perbuatannya dan menyesal menerima suap.

"Hal yang memberatkan Handang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi," kata Hakim Franky.

Dalam tuntutan jaksa KPK, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak ini dianggap terbukti menerima uang suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Atas perbuatannya, Handang Soekarno didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

3 dari 4 halaman

2. Gayus Tambunan

Nama Gayus Tambunan menjadi sosok yang sangat populer di 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak ini menghebohkan Tanah Air dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat.

Kasusnya juga menghancurkan citra aparat perpajakan dan meruntuhkan semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani kala itu.

Pria bernama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu harus meringkuk lama di penjara. Akibat ulahnya, pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979 itu memiliki akumulasi vonis selama 29 tahun penjara.

Karma itu berawal Rabu, 19 Januari 2011, atau tepat 8 tahun lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman Gayus ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Secara total, Gayus tercatat sudah 4 kali berurusan dengan hukum. Angka 30 tahun merupakan akumulasi hukuman dari keempat kasus hukum Gayus.

Berikut kasus-kasus yang menjerat Gayus:

1. Untuk perkara menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan, Gayus divonis 8 tahun penjara.

2. Untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus divonis 2 tahun penjara.

3. Gayus juga terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar USD 30 ribu dan USD 10 ribu untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing USD 2.500 dan USD 3.500. Gayus pun divonis 12 tahun penjara.

4. Gayus juga divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.

 

 

4 dari 4 halaman

3. Pegawai KPP

Pada 2017, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pegawai pajak KPP Madya Gambir berinisial AP dan mantan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Selatan berinisial JJ. Keduanya diduga terlibat menerima suap Rp 14 miliar kasus penjualan faktur pajak.

"Yang di Kejaksaan ini kasus yang sudah cukup lama. Kita akan menghormati (proses hukum) kalau petugas pajak ditangkap KPK atau Kejaksaan," ucap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, seperti ditulis Kamis (14/9/2017).

Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap (gratifikasi) terkait penjualan faktur pajak.

"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum, pada Selasa, 12 September 2017.

Selain itu, penyidik telah menetapkan tersangka mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007-November 2013, berinisial JJ.

Sebelumnya, JJ merupakan anak buah AP. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.