Sukses

Soal Dugaan Suap Anak Buahnya, Sri Mulyani: Ini Jelas Pengkhianatan

Sri Mulyani menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kemenkeu juga mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengususut dugaan suap tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak pengaduan tersebut terjadi pada tahun 2020 awal. Kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal kementerian keuangan dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

Pihaknya tidak toleransi terhadap tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.

Bahkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK.

"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran kementerian keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Press Statment Pengusutan Dugaan Kasus Suap, Rabu (3/3/2021).

Dia menegaskan, apabila dugaan ini terbukti ini jelas suatu penghianatan bagi upaya seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian keuangan yang tengah terus berfokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Apalagi pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara.

"Dalam kondisi dimana kita sedang menghadapi Covid-19 dan jelas kita membutuhkan dan terus menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi covid," beber Sri Mulyani.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Ingatkan PNS Baru Kemenkeu Agar Tak Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut 1.521 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, pegawai Kemenkeu harus menanamkan lima nilai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Pertama adalah integritas. Integritas yang dimaksud adalah jauh dari sifat korupsi dan tidak tergoda untuk menggadaikan pendirian dan kepribadian dibayar dengan apapun.

"Nilai pertama adalah integritas. Kadang-kadang cuma didefinisikan sangat sempit yaitu tidak korupsi, padahal jauh lebih besar untuk tidak sekedar korupsi. Integritas anda punya pendirian, benteng, keperibadian yang anda tadi akan gadaikan. Gadaikan biasanya dibayar dengan segala macam," ujarnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Kedua, profesionalitas. Ini bisa terjadi apabila pegawai memiliki kompetensi. Kompetensi inilah kemudian ditunjukkan dengan sikap profesional, menjalankan tugas karena tahu dan ahli dibidangnya.

Nilai ketiga adalah sinergi yakni mampu bekerja sama dengan baik antarinstansi meskipun ditempatkan di direktorat berbeda. Nilai keempat Kemenkeu adalah pelayanan yakni bertanggung jawab untuk melayani masyarakat secara baik dan setiap menerima masukan.

"Nilai kelima Kemenkeu adalah kesempurnaan. Jadi, jajaran CPNS Kemenkeu pahami lima nilai ini pada saat anda memulai status Anda sebagai keluarga besar bendahara negara," tegas Sri Mulyani.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto merinci 1.521 CPNS Kemenkeu terdiri atas 88 orang hasil seleksi umum pada 2019 dan 1.433 orang lulusan PKN STAN 2020. Sebanyak 16 orang akan ditempatkan di Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

Sebanyak 20 orang di Ditjen Anggaran, 525 di Ditjen Pajak, 327 di Ditjen Bea dan Cukai, 512 di Ditjen Perbendaharaan Negara, dan 83 di DJKN, 2 di DJPK. Kemudian, sembilan orang di DJPPR, 11 orang di Inspektorat Jenderal, sembilan orang di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan tujuh orang di DPPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.