Sukses

Ada Diskon PPN dan DP 0 Persen, Penjualan Rumah di Bawah Rp 2 M Bakal Naik

Pemerintah telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk penjualan rumah baru dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk penjualan rumah baru dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar, berlaku 6 bulan sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2020.

Pada saat bersamaan, kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen juga diluncurkan.

Direktur PT Ciputra Development Tbk, Tulus Santoso, menilai kedua insentif tersebut akan mendongkrak penjualan rumah baru di bawah Rp 2 miliar untuk pembelian pertama.

Menurut dia, pembeli terkadang masih mempertimbangkan pengenaan PPN 10 persen untuk pembelian rumah, terlebih di tengah era pandemi Covid-19 saat ini.

"Iya, mestinya akan efektif meningkatkan penjualan. Apalagi ditambah dengan relaksasi DP 0 persen. Saya kira akan efektif segmen first home buyer dengan harga dibawah Rp 2M," kata Tulus kepada Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).

PT Ciputra Development Tbk disebutnya kini tengah menginventarisir ketersediaan rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan untuk memperkirakan kenaikan volume penjualan segmen rumah tipe tersebut.

"Kita lagi kalkulasi karena insentif ini hanya berlaku untuk rumah-rumah yang ready dalam 6 bulan ke depan," ujar Tulus.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasokan Properti Berlimpah, Pemerintah Beri Diskon PPN untuk Pembelian Rumah Baru

Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti di Tanah Air. Insentif ini  berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah siap huni di bawah Rp 5 miliar.

Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan ini ditujuan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021. Mengingat masih banyak yang belum terserap oleh pasar.

"Kemudian (kebijakan ini juga) membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).

Berdasarkan data dari asosiasi untuk perumahan nonsubsidi yang nilainya Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar masih terdapat stok sekitar 9 ribu rumah. Kemudian untuk rumah seharga Rp 1-2 miliar juga masih terdapat 9 ribu rumah.

"Rp 2-3 miliar ada 4.500 rumah. Rp 3- 5 miliar ada 4.400 rumah. Jadi untuk rumah ini diberikan insentif tadi," kata dia.

Seperti diketahui kriteria rumah tapak dan susun yang diberikan fasilitas 100 persen PPN ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan rumah Rp 2-5 miliar, pemerintah menanggung PPN hanya 50 persen.

Kebijakan ini pun berlaku sampai Agustus 2021 mendatang. "Ini artinya untuk rumah yang ada stok," singkat dia.

3 dari 3 halaman

Lengkapi Kebijakan Lain

Menteri Basuki menambahkan, kebijakan insentif PPN ini juga melengkapi empat kebijakan yang sudah ada di sektor perumahan.

Pertama fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan FLPP pada 2021 ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.

Kemudian subsidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 630 miliar untuk 157 ribu rumah, dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018.

"Secara keseluruhan, capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp2,92 triliun," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.