Sukses

Pesan Kepala BKPM ke Pengusaha Miras: Utamakan Kepentingan Negara

Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras (miras). Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan lampiran Perpres tersebut menjadi salah satu bukti nyata Presiden Jokowi sangat demokratis. Menurutnya, Kepala Negara itu tengah mendengarkan seluruh masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa.

"Ini adalah contoh pemimpin yang dijadikan rujukan dalam konteks pengambilan keputusan selama masukan masukan itu konstruktif," jelas dia dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Bahlil memahami, presiden secara terbuka menerima seluruh masukan hingga pemikiran para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain sebagai bahan pertimbangan pencabutan. Presiden, kata dia tau mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas.

"Namun saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha miras yang menginginkan ini terjadi. Menginginkan agar ini dilanjutkan kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama," tandasnya.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MUI Minta Jokowi Revisi Seluruh Aturan yang Bolehkan Perdagangan Miras

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi seluruh aturan yang masih memperbolehkan adanya perdagangan miras (minuman keras) di tengah masyarakat.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua MUI Pusat Cholil Nafis pasca Jokowi mencabut lampiran aturan tentang izin investasi minuman keras di empat wilayah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, Selasa (2/3/2021).

"Komitmen untuk peran terhadap seluruh kebijakan yang bisa merusak masyarakat, yang bisa sebabkan terjadinya tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dan juga beradab harus ditempuh," imbuhnya.

Cholil mengatakan, MUI sangat mengapresiasi pencabutan lampiran Perpres 10/2021 yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka di beberapa daerah.

Selanjutnya, ia menambahkan, para ulama juga mendorong Jokowi untuk mengkaji ulang seluruh aturan yang ada sangkut pautnya dengan perizinan perdagangan miras. Sebab, penjualan minuman beralkohol dinilai bertentangan dengan prinsip kemaslahatan umat.

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak pada kemaslahatan masyarakat, dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksivitas di tengah masyarakat," pintanya.

"Termasuk di dalamnya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat, baik yang tersirat maupun tersurat," pungkas Cholil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.