Sukses

Pemerintah Tawarkan 5 Insentif PPN untuk Beli Rumah Baru, Apa Saja?

Pemerintah resmi menyalurkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan rumah baru

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menyalurkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan rumah baru berbentuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun (rusun) selama enam bulan, terhitung sejak Maret-Agustus 2021.

Pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen ini diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, serta PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan segera disampaikan kepada publik.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan.

Antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 8,7 miliar.

"Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR," jelas Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Diutarakan Menteri Basuki, rumah tapak atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Maksimal 1 Unit

Relaksasi kebijakan ini juga berlaku untuk rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun pada 1 orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

"Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi. Sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN," terang Menteri Basuki.

Dia menyatakan, insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti. Terutama untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021, serta membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN.

Menurut dia, pemberian insentif untuk pembelian properti merupakan kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

"Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB (pendapatan domestik bruto) sekitar 13,6 persen," pungkas Menteri Basuki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.