Sukses

Larangan Ekspor Benih Lobster Momentum Sejahterakan Pembudidaya

KNTI berpandangan polemik lobster haruslah berujung pada jalan perbaikan kesejahteraan nelayan, keberlanjutan lingkungan dan penguatan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendukung keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang akan menghentikan ekspor benih lobster. Hal tersebut disampaikan Menteri Trenggono pada pertemuan audiensi antara pengurus DPP KNTI.

Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan komitmennya menghentikan ekspor benih lobster dan akan mengembangkan budidaya lobster di tanah air. “Kami berkomitmen untuk menghentikan ekspor benih lobster, omong kosong jika negeri sebesar ini dengan sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang tinggi, tidak mampu mengembangkan budidaya lobster di tanah air,” Tegas Sakti seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

KNTI berpandangan polemik lobster haruslah berujung pada jalan perbaikan kesejahteraan nelayan, keberlanjutan lingkungan dan penguatan ekonomi nasional. “Sejak dulu kita tolak ekspor Benih/benur lobster karena merugikan kepentingan ekonomi nasional dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan atau merusak mata rantai lobster di alam.” Jelas Sekjen KNTI Iin Rohomin.

KNTI juga mendorong agar pemerintah segera menyiapkan strategi budidaya dan menjaga pertumbuhan ekonomi lobster nasional. Dalam jangka pendek, Pemerintah harus menjaga standarisasi dan pengendalian pemanfaatan lobster hasil tangkapan dari alam. Selain itu, strategi pemasaran dan perluasan pasar lobster baik di dalam maupun luar negeri harus terus diperkuat, termasuk dengan mendekatkan infrastuktur ekspor di sentra lobster nasional.

Untuk agenda menengah dan panjang, pengembangan budidaya lobster harus menjadi prioritas. Langkah paling awal dapat dilakukan dengan mendorong nelayan-nelayan di 13 sentra budidaya lobster nasional untuk berkoperasi sehingga akses nelayan terhadap pembinaan, pembiayaan, benih, hingga pasar menjadi lebih terbuka dan berskala ekonomi.

Begitupun terhadap BUMN, swasta ataupun perguruan tinggi harus dipacu untuk berinvestasi dalam pengembangan inovasi dan teknologi budidaya lobster: baik untuk pembenihan, pakan, pembesaran hingga karamba jaring apung.

Terakhir, segera manfaatkan peluang-peluang pasar utama lobster dunia secara cermat sembari mempersiapkan diri untuk membangun industri budidaya lobster nasional yang lebih kokoh. “Pastinya tidak mudah. Namun, KNTI yakin hanya dengan kehadiran negara secara utuhlah pengelolan lobster segera membawa manfaat untuk negeri,” tutup Iin.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan melarang ekspor  benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi baru kemudian bisa diekspor.

“Benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini kekayaan dari bangsa Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi,” kata Menteri Trenggono dilansir dari twitter resminya @saktitrenggono, Minggu (28/2/2021).

 

Jika Benih Bening Lobster (BBL) yang dijual atau diekspor, maka yang diuntungkan adalah negara yang membeli. Lantaran, jika benur tersebut ditahan satu tahun saja hingga layak konsumsi maka negara tersebut akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan persen.

“Karena nilai tambahnya itu adalah diukuran konsumsi, kalau BBL (Benih Bening Lobster) yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa. Itu yang kaya negara yang membeli, karena dia tahan satu saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya,” katanya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.