Sukses

Ada Asuransi, Pengusaha Parkir Pastikan Kendaraan Hilang Bakal Diganti

Pengelola parkir dituding enggan membayar ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kehilangan saat kendaraan diparkirkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola parkir dituding enggan membayar ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kehilangan saat kendaraan diparkirkan. Hal tersebut dibantah oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Aspeparindo), Irfan Januar.

Irfan menjelaskan, pengelola parkir bersedia mengganti kerusakan atau kehilangan kendaraan. Sebab pengelola parkir telah memiliki asuransi untuk kerusakan dan kehilangan kendaraan.

"Kami ini sudah bekerjasama dengan asuransi parkir untuk mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan," kata Irfan dalam Diskusi Online bertajuk Digitalisasi Perparkiran, Siapa Diuntungkan, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan, tidak sedikit pelanggan yang ketika mengalami kerusakan atau kehilangan kendaraan ingin jalan pintas. Tidak mau mengikuti prosedur untuk mendapatkan haknya atas kendaraan yang dititipkan.

"Cuma kadang konsumen ini, ada juga yang ingin klaim tapi enggak mau tahu alurnya," kata Irfan.

Padahal dalam pengajuan klaim, pelanggan harus mengikuti ketentuan yang ada. Misalnya saat kendaraan hilang, maka pelanggan harus bisa menunjukkan bukti berupa 2 kunci kendaraan, STNK, BPKB, identitas diri, surat keterangan hilang dari kepolisian dan sebagainya.

"Nah pengguna parkir ini enggak mau tau karena maunya cepat aja," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Asuransi

Kepala UP Perparkirkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan setiap pengelola parkir wajib memiliki asuransi kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Sebab, asuransi tersebut merupakan salah satu syarat wajib mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah sebagaimana Pergub DKI Nomor 66 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Asuransi Parkir Pada Penyelenggaraan Perparkiran Di Luar Ruang Milik Jalan.

"Ini wajib hukumnya, setiap operator kasih asuransi kalau mau dapat izin, ini untuk asuransi kehilangan dan kerusakan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.