Sukses

Pulihkan Sektor Properti, Pemerintah Sasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sektor properti menjadi salah satu kunci dalam pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto, mengatakan sektor properti selalu menjadi leading sector yang baik. Hal itu disampaikan dalam diskusi virtual terkait Proyeksi Arah Properti 2021, Rabu (24/2/2021).

“Sektor properti selalu dianggap menjadi leading sektor baik pada saat ini maupun masa akan datang. Maksudnya saat ini adalah masa pandemi covid-19, dan masa yang akan datang dimana new normal benar-benar berjalan,” kata Eko.

Sama halnya, dilihat dari sisi ekonomi secara universal, sektor perumahan atau properti diakui sebagai salah satu sektor yang penting karena mampu menarik dan mendorong kegiatan di berbagai sektor ekonomi.

Beberapa mulai dari sektor jasa, bahan bangunan, hingga mempengaruhi sektor keuangan dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta lapangan pekerjaan.

“Begitu pula saat pandemi covid-19 salah satu sektor yang terdampak adalah sektor perumahan,” katanya.

Maka fokus Kementerian PUPR ini adalah memberikan kemudahan dan pembiayaan perumahan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Karena para pengembang ketika mengadakan pameran, mereka hanya menyasar masyarakat golongan menengah ke atas.

“Biasanya kalau untuk masyarakat berpenghasilan rendah para pengembang tidak memerlukan forum untuk melakukan pameran baik secara fisik maupun virtual, karena demand dari masyarakat berpenghasilan rendah ini cukup tinggi, jauh lebih besar daripada supply nya,” kata Eko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepat Pembangunan Perumahan

Dengan demikian Kementerian PUPR terus berupaya mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Dimana hal itu sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) yakni melonggarkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) 100 persen untuk kredit properti.

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) ditanggung 100 persen oleh bank, alias tak perlu membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.