Sukses

LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 Basis Poin, Berlaku Mulai 25 Februari 2021

Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Penurunan tersebut masing-masing 25 basis poin (bps). 

Selain itu LPS juga memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan.

Kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar juga menjadi alasan lain. Serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

"LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan," ujar Didik dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2021).

Oleh karena itu, lanjut Didik, LPS berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil.

Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25 persen dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Monitoring

Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien.

Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, LPS selalu mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

"Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," ujar Didik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.