Sukses

BPN Bantah UU Cipta Kerja Dorong Alih Fungsi Lahan Sawah

Kementerian ATR/BPN dinilai selalu melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai selalu melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan. Pemerintah pun membantah bahwa UU Cipta Kerja mendorong alih fungsi lahan sawah.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang, menegaskan tidak tepat jika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) mendorong alih fungsi lahan terutama sawah. Jika benar, maka ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional.

"Hal itu kurang pas. Sebenarnya, alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UUCK berlangsung," kata Budi dalam keterangan resminya pada Rabu (24/2021).

Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, Indonesia pada 2011 memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah, kemudian pada 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare.

Berlanjut pada 2018 menjadi 7,1 juta hektare, sehingga kata Budi, dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UUCK.

Lebih lanjut, terdapat pula pemahaman tentang UUCK yang akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional, seolah-olah lahan persawahan akan tergerus. Namun, menurut Budi, pemahaman ini kurang sesuai karena bukan serta merta berubah begitu saja.

"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zonasi

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, pertama Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.

"Kedua, jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis, apakah proyek stategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial," kata Budi.

Langkah ketiga, Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang memiliki lahan sawah. "Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui proyek strategis nasional tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang," jelas Budi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.