Sukses

Serba-Serbi Pelaporan SPT Pajak Tahun 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Wajib pajak pun sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Proses pelaporan SPT ini sudah dibuka baik untuk badan maupun orang pribadi. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.

Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki tenggat waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut rinciannya:

1. Lapor SPT Langsung

Wajib pajak menyampaikan SPT langsung ke Kantor Pelayanan pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, ambil tiket antrean online sebelum Anda datang ke kantor pajak

2. Pos atau Jasa Ekspedisi

Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan.

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan alamat KPP yang dituju benar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

3. Layanan Online

Dilaporkan secara online melalui layanan elektronik DJP secara e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk e-SPT. Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id .

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:

e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra DJP termasuk PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Achilles Advanced Systems, dan PT. Mitra Pajakku.

3 dari 4 halaman

Daftar Harta yang Dilaporkan

Ditjen Pajak Kemenkeu telah menetapkan komponen harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan. Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Salah satunya adalah alat transportasi yang di antaranya termasuk sepeda, sepeda motor, dan mobil. "Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT," ungkap Neilmaldrin kepada Liputan6.com.

Secara garis besar ini komponen harta dalam pelaporan SPT:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya.

 

4 dari 4 halaman

Update Jumlah Pelaporan SPT

Kemenkeu memperkirakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pada tahun ini akan mengalami kenaikan. Berdasarkan data ada Selasa (23/22021), jumlah yang sudah diterima sebanyak 2.882.937 SPT.

"Hingga Selasa, 23 Februari 2021 pukul 08.45 WIB, jumlah SPT yang kami terima berjumlah 2.882.937 SPT," kata Neilmaldrin.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.757.384 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 125,453 SPT WP Badan.

Salah satu syarat untuk dapat membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila wajib pajak (orang pribadi) hendak memperoleh NPWP, maka harus mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini bisa diunduh situs web DJP.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

1. Bagi karyawan

- Bagi WNI: fotokopi KTP

- Bagi WNA: Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITA)

2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, yang meliputi:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.