Sukses

OJK Ingatkan Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan Teknologi untuk Asuransi

Para pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemi, yang diimplementasikan oleh OJK, termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi. OJK pun mengingatkan para pelaku usaha di bidang produk asuransi untuk selalu memperhatikan aspek legalitas.

"Kami meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi atas risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam keterangannya pada Selasa (23/2/2021).

Riswinandi mengatakan, para pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Contoh risikonya, penggunaan perangkat elektronik pribadi oleh karyawan yang bekerja di rumah, sehingga meningkatkan eksposur terhadap risiko keamanan data internal perusahan, termasuk diantaranya data-data nasabah.

Risiko lain, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital.

"OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," jelas pihak OJK.

Selain wajib memiliki izin, berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.

Pemasaran produk melalui sistem elektronik antara lain harus memenuhi tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik, dan memenuhi seluruh persyaratan OJK dan lembaga berwenang.

Selain itu juga memiliki kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko TI antara lain untuk sistem pengamanan data konsumen, evaluasi kebijakan berkala, serta prosedur identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantau risiko.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Countercyclical

OJK sendiri telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk asuransi. Secara umum, countercyclical tersebut dapat diklasifikasi dalam dua kelompok kebijakan.

Kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor INKB yaitu perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK, serta fit and proper test melalui video conference.

Sementara kebijakan secara khusus yang ditujukan untuk sektor asuransi yaitu relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, khususnya aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara.

Selain itu juga, relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Mitigasi adalah salah satu cara menanggulangi bencana, yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat terjadinya bencana.

    mitigasi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Teknologi