Sukses

Kementerian ESDM Minta PLN Lebih Efisien dalam Penyediaan Tenaga Listrik

Kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp 53,59 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen oleh pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan efisiensi penyediaan tenaga listrik. Efisiensi penyediaan tenaga listrik merupakan salah satu parameter yang digunakan dalam perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) maupun kebutuhan subsidi listrik.

"Penetapan tarif tenaga listrik harus memperhatikan efisiensi penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan amanat dalam peraturan nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik," kata  Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM)  Munir Ahmad, dalam Webinar Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2020, Jakarta, Selasa (23/2).

Kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp 53,59 triliun. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 9 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan BPP tenaga listrik sebesar Rp 355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp 1334,4 per KWH. Adapun dalam APBN 2021, BPP penyediaan tenaga listrik memiliki komposisi sebesar 72 persen. Sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11 persen dan biaya operasi lainnya sebesar 17 persen.

"Dalam APBN tahun 2021 besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki komposisi sebesar 72 persen dalam BPP penyediaan tenaga. Sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11 persen dan biaya operasi lainnya sebesar 17 persen," kata Munir.

Berdasarkan anggaran komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN tahun 2021 tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/MK02/2019. Regulasi tersebut mengatur parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran spesifik fuel consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).

Tahun 2021 Kementerian ESDM dalam menetapkan target SFC dan susut jaringan pada tanggal 29 Desember 2020. Susut jaringan tenaga listrik tahun 2021 ditargetkan sebesar 9,01 persen. Target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi jaringan tenaga listrik untuk tahun 2021.

"Besaran target SFC tenaga listrik tahun 2021 didorong lebih baik dibandingkan target maupun realisasi pada tahun 2020," kata Munir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Realisasi Susut Jaringan

Sementara itu realisasi susut jaringan tenaga listrik setiap tahun mengalami penurunan. Pada jaringan tenaga listrik susut jaringan tahun 2018 sebesar 9,55 persen, tahun 2019 sebesar 9,35 persen. Lalu, sampai dengan triwulan 3 tahun 2020 susut sebesar 8,39 persen.

Munir mengatakan dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP tenaga listrik. Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1 persen akan berpengaruh terhadap tenaga listrik sebesar Rp 3,9 Triliun.

Untuk itu pemerintah mengharapkan PT PLN persero terus dapat melakukan upaya efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan. Salah satunya melalui optimalisasi penurunan susut jaringan tenaga listrik tersebut.

"Kami harapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2020 ini dapat memberikan energi positif bagi PT PLN persero agar terus meningkatkan daya saing negara melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik