Sukses

BI Hapus Sementara Kewajiban Pencairan Bertahap Properti Inden

Ketika bangunan properti sudah tutup atap atau selesai, pengembang bisa mendapatkan pencairan maksimal 90 persen dari bank.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menghapus kewajiban pencairan bertahap bagi pemilik properti inden atau belum tersedia secara utuh. Penghapusan ini dilakukan sementara sampai pasar properti kembali normal. 

Kebijakan penghapusan kewajiban pencairan secara bertahap ini berlaku untuk rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) atau rumah susun (rusun).

"Ketentuan ini untuk sementara waktu kita hapus," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam Taklimat Media: Kebijakan LTV dan Uang Muka KKB, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dalam ketentuan yang ada saat ini, pencairan dana untuk pembangunan rumah inden dilakukan secara bertahap. Setelah akad kredit dilakukan, perbankan baru mencairkan maksimal 30 persen dari plafon kredit. Bila pondasi telah dibangun, maka pencairan dana yang didapat dari bank maksimal 50 persen.

Ketika bangunan sudah tutup atap atau selesai, pengembang bisa mendapatkan pencairan maksimal 90 persen dari bank. Sementara pencairan dana 100 persen dilakukan setelah ada penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan convernote.

Namun, kebijakan ini dihapus sementara waktu oleh bank sentral dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sehingga sektor properti dan turunannya bisa kembali bergerak setelah melambat selama pandemi berlangsung.

"Esensinya ini bisa jadi pendorong pulihnya sektor properti yang bisa mendorong sektor lain," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prinsip Kehati-Hatian

Meski begitu, bank diminta untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam tahapan pencairan kredit untuk properti inden.

"Kita minta bank melakukan manajemen resiko dalam pencairan properti inden," kata dia.

Dia menambahkan, kebijakan ini pelonggaran kredit KPR ini dilakukan setelan Bank Indonesia berdiskusi dengan para pelaku bisnis properti. Kebijakan ini akan berdampak signifikan untuk mendorong sektor properti kembali bergerak.

"Ini faktor yang signifikan. Kalau kita longgarkan ini bisa mendorong di sektor properti, ini juga masuk dari REI dan asosiasi lain yang di properti," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.