Sukses

UU Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Uang Pesangon Pekerja Kontrak, Segini Besarannya

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam peraturan ini diantaranya yang diatur adalah pemberian uang kompensasi.

Berdasarkan Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Mengutip penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), PKWT bisa disebut sebagai pekerjaan kontrak. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

"Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus," demikian bunyi Pasal 15 dalam salinan PP tersebut, seperti dikutip Liputan6.com pada Senin (22/2/2021).

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Mengenai jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besaran Kompensasi

Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan sejumlah ketentuan. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah.

Kemudian PKWT selama satu bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Sementara PKWT selama lebih dari 12 bulan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Upah sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah di perusahaan tidak menggunakankedua komponen tersebut, maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.

Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.

Besaran uang kompensasi untuk pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh," demikian bunyi Pasal 17 di dalam PP.

3 dari 3 halaman

PKWT

Pada Pasal 4 PP, PKWT dalam peraturan ini didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Dalam Pasal 5 disebutkan, PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu pekerjaan yang sekali selesai; atau pekerjaan yang bersifat sementara.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 8, PKWT berdasarkan jangka waktu dilaksanakan paling lama 5 tahun. Jika PKWT akan berakhir, tapi pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan. Namun ketentuannya, jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.