Sukses

PPKM Mikro Diperpanjang: Mal Tutup Pukul 21.00 dan Keterisian Kantor 50 Persen

Pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Mikro di lingkungan perkantoran dan mal masih tetap berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mencakup sampai lingkungan RT/RW. Kendati demikian, pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Mikro di lingkungan perkantoran dan mal masih tetap berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan untuk perkantoran menerapkan 50 persen Work Frome Home (WFH).

"Untuk instansi pemerintah mengikuti Surat Edaran MenpanRB)," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (20/2/2021).

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Restoran diperbolehkan dine in maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan pesan antar tetap diperbolehkan.

Kemudian untuk sektor konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah maksimal 50 persen, dan fasilitas umum dihentikan sementara.

Transportasi umum disebut harus memperhatikan pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan.

Cakupan seluruh pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Mikro ini berlaku di kabupaten/kota, dengan pelaksanaannya sampai ke desa/kelurahan di tingkat RT/RW.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PPKM Mikro Diperpanjang 2 Pekan, dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini dilakukan antara lain karena selama PPKM Mikro tahap pertama sejauh ini berhasil menurunkan jumlah kasus dan tren kasus aktif Covid-19.

"Perpanjangan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di 123 kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (20/2/2021).

Gubernur menindaklanjuti Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Mikro, dengan menerbitkan aturan SE atau Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM Mikro di masing-masing daerah.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, kata Airlangga, dilakukan penguatan operasional pelaksanaannya di Desa dan Kelurahan. Dalam hal ini adalah pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T di desa dan kelurahan sampai tingkat RT/RW, serta penyiapan bantuan beras dan masker, serta mekanisme distribusi melalui Polsek dan Koramil.

Penguatan operasional juga dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Selain itu, Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras dan masker), kemudian melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah.

"Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota membantu pembentukan dan mengawasi operasional posko di Desa dan Kelurahan," tutur Airlangga.

Selama pemberlakuan PPKM Mikro, jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan sebesar 17,27 persen dalam satu pekan. Tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, begitu pula dengan bed occupancy ratio (BOR) yang berhasil turun sebesar 70 persen. PPKM Mikro tahap pertama digelar sejak 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.

3 dari 4 halaman

Per 16 Februari, Alokasi Dana Desa untuk PPKM Mikro Capai Rp 392,3 Miliar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mencatat penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro per 16 Februari 2021, mencapai Rp392.387.292.551. Dana tersebut tersebar di 6 provinsi.

"Dana desa yang sudah dipakai untuk PPKM mikro per 16 Februari ini sebesar Rp392.387.292.551 miliar. Itu berputar-putar di enam provinsi, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim dan Bali," ucap pria yang akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/2).

Gus Menteri mengungkapkan, alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Diantaranya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, penyemprotan disinfektan, dan pendirian pos relawan lawan Covid-19.

"Misalnya pos relawan Covid-19 sudah ada di 6.840 desa yang sudah terdaftar per tadi malam. Bisa jadi yang sudah bikin tapi belum terdaftar itu masih banyak," terangnya.

Kemudian, alokasi anggaran itu juga digunakan untuk penambahan jumlah tempat tidur isolasi di desa, untuk pengadaan masker bagi warga desa, untuk ODP yang dirawat di ruang isolasi, hingga perlindungan bagi masyarakat yang rentan sakit.

"Untuk jumlah tempat tidur yang tersedia untuk menghidupkan kembali ruang isolasi desa ada 14.158 unit. Sedangkan untuk pengadaan masker tersebar di 4.176 desa," paparnya.  

4 dari 4 halaman

Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.