Sukses

DPR Komitmen Pantau Pelaksanaan Kebijakan DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor

Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto bertekad untuk memantau pelaksanaan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) 0 persen untuk pembelian mobil dan motor.

Dito memaparkan, saat ini dorongan pemulihan melalui kebijakan baik di sisi fiskal, moneter, dan mikroprudensial telah dilaksanakan secara bersama-sama untuk terus mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Namun, ia tetap mengingatkan prinsip kehati-hatian dan manejemen risiko dalam pelaksanaannya, termasuk untuk ketentuan DP 0 persen kredit kendaraan baru.

"Ke depan kita terus akan memonitor implementasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, BI, OJK, dan juga pelaksanaan dari perbankan serta perusahaan pembiayaan dalam mendorong pemulihan ekonomi, khususnya di sektor otomotif seperti apa, kendala yang dihadapi apa," tutur Dito kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).

Menurut dia, pemerintah telah merumuskan kebijakan paling memungkinkan untuk dapat membangkitkan ekonomi nasional yang melesu akibat wabah Covid-19 berkepanjangan.

Jika kita perhatikan bersama, itu untuk memberikan daya dorong pemulihan, khususnya kepada sektor otomotif dan properti. Dimana ke dua sektor ini memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian," terang Dito.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hore, DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor Mulai 1 Maret 2021

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.

Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.

"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2/2021).

"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.

Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.