Sukses

Insentif PPnBM dan DP 0 Persen untuk Kredit Mobil Percepat Pemulihan Ekonomi

Insentif PPnBM dan pembebasan uang muka untuk pembelian mobil dan motor baru akan mulai diberlakukan per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI percaya jika perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) akan mendukung insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau DP 0 persen untuk kendaraan baru.

Seperti diketahui, pembebasan uang muka untuk pembelian mobil dan motor tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

"Saya optimis ditengah kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi ini didukung perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).

Dengan catatan, Dito menghimbau bank dan perusahaan leasing untuk tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian DP 0 persen tersebut. Sehingga pada akhirnya memberikan daya dorong terhadap keberlanjutan pemulihan ekonomi di 2021 ini.

Selain diskon pajak untuk kendaraan baru, Dito juga mencermati pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Menurut dia, dua kebijakan tersebut punya maksud positif untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19 berkepanjangan.

"Keduanya merupakan satu kesatuan sebagai upaya kebijakan lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional, dan sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hore, DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor Mulai 1 Maret 2021

Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.

Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.

"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2/2021).

"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.

Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.