Sukses

Ternyata, Ada 13 Perusahaan yang Daftar Izin Dagang Aset Kripto di Indonesia

Perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jika hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia.

Perusahaan tersebut adalah PT Cripto Indonesia Berkat,Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja,PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima.

Kemudian PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku DotcomIndonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PTPlutonext Digital Aset.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti memastikan komitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik AsetKripto. 

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangkakomoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapipersaingan global dalam era ekonomi digital.

“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021)..

Dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidakmasuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.

Hal ini untuk memberikan kepastian hukumbagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dantransparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Regulasi, lanjutnya, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, sepertipencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal inisesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kian Diminati

Sidharta mengungkapkan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas.

Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yangdiperdagangkan oleh calon pedagang. Salah satunya yaitu bitcoin.

Sejak awal 2020, harga bitcointelah menguat/meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD 29.000, dan pada pertengahan Februari2021 harganya naik menjadi USD 48.149.

”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangatdiminati masyarakat Indonesia,” tandas Sidharta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.