Sukses

Rincian Stimulus OJK untuk Perbankan, dari Kredit Kendaraan hingga Rumah

OJK menetapkan sejumlah kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan.

Hal ini telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Berbagai relaksasi kebijakan prudential sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, seperti dikutip dari keterangannya pada Jumat (19/2/2021).

Stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan termasuk untuk perbankan dan perusahaan pembiayaan. Stimulus untuk kebijakan perbankan mencakup kredit pada kendaraan bermotor, beragun rumah tinggal, dan sektor kesehatan.

Rincian stimulus kebijakan perbankan adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan kredit kendaraan bermotor

- Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen.

- Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen.

- Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Kebijakan Kredit Beragun Rumah Tinggal

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial pada 2018, yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:

- Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen

- Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen

- Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen

 

3 dari 3 halaman

3. Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan

Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen.

Sementara itu, dengan mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak 1 Maret 2021, dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini