Sukses

Respons BTN soal Kebijakan DP 0 Persen KPR

BTN menanggapi positif kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Plt. Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu menanggapi positif kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment atau DP 0 persen oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku efektif pada 1Maret mendatang. Menurutnya, kebijakan ini baik sekali untuk mendongkrak penyaluran kredit properti dalam negeri.

"Bagus sekali pak, (untuk realisasi kredit properti) ," singkat dia kepada Merdeka.com, Jumat (19/2).

Kendati demikian, dia tidak merinci lebih lanjut terkait rencana BTN dalam merespon kebijakan DP 0 persen ini. Termasuk juga proyeksi pertumbuhan kredit perumahan setelah BI mengeluarkan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman menjelaskan, saat ini perseroan tengah fokus untuk mempersiapkan infrastruktur, kebijakan, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum kebijakan DP KPR 0 persen ini efektif berlaku.

Tak hanya itu, BTN juga tengah melakukan penyesuaian dengan kesepakatan Indonesia Mortgaged Banking Asociated (IMBA) dalam merespon kebijakan yang baru saja diumumkan BI tersebut.

"Kita harus mempersiapkan infrastruktur, kebijakan dan SOP dulu sebelum tanggal penetapan aturan tersebut dan menyesuaikan juga dengan kesepakatan IMBA (Indonesia Mortgaged Banking Asociated)," tekannya

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank Indonesia

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/2).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko

Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.