Sukses

Masuk Holding Pangan, Perum Perindo Segera Ganti Status Jadi Persero

Kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.

Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021. Sosialisasi adanya rencana perubahan badan hukum jadi persero ini juga telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.

"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan”, jelas Boyke dalam pernyataannya, Rabu (17/2/2021).

Adapun, rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Boyke menambahkan, kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan Perindo telah diagendakan pada Maret 2021, berdasarkan timeline yang telah ditentukan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Selesai

Penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum juga diharapkan rampung dalam waktu dekat. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.

Sementara itu, aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, diantaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.

Selain itu, perubahan badan hukum juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.

"Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional," kata Boyke.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.