Sukses

Siap-siap, Pemerintah bakal Evaluasi Libur dan Cuti Bersama 2021

Selain mengevaluasi libur dan cuti bersama 2021, pemerintah juga akan tetap membatasi ASN saat libur.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengevaluasi hari libur dan cuti bersama di 2021 ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan evaluasi hari libur dan cuti bersama di 2021 dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Senin (15/2/2021).

Dia juga mengatakan jika akan tetap membatasi ASN saat menghadapi hari libur dan cuti bersama. Pembatasan meski tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes.  

"Setelah larangan cuti keluar kota imlek sabtu dan minggu, Seninnya (15/2) tetap masuk kerja, prosentase kerja di rumah dan dikantor serta sif jam kerja diserahkan kepada pimpinan kementrian lembaga instansi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan PSBB/ daerah zona merah," jelas Tjahjo.

Karenanya, Tjahjo menilai jika hari libur dan cuti bersama harus diubah. Meski hal ini dikatakan akan dirapatkan bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. "Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," dia menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Catat Lagi, Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021

Sejak jauh hari, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan untuk libur nasional dan cuti bersama 2021. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.

"Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sedangkan untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya cuti Natal hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. Demikian disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020 lalu.

Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

 

12 Februari

Tahun Baru Imlek 2572

 

11 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

 

14 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

 

2 April

Wafat Isa Al Masih

 

1 Mei

Hari Buruh Internasional

 

13 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

 

13-14 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

 

26 Mei

Hari Raya Waisak 2565

 

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

 

20 Juli

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

 

10 Agustus

Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

 

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

 

19 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

 

25 Desember

Hari Raya Natal

3 dari 4 halaman

Jadwal Cuti Bersama Lainnya

12 Maret

Cuti Bersama  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

 

12, 17, 18, dan 19 Mei

(Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu)

Cuti Bersama  Hari Raya Idul Fitri

 

24 dan 27 Desember

(Hari Jumat dan Senin)

Cuti Bersama  Hari Raya Natal  

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.