Sukses

Ekonom: Ketimbang PPnBM Mobil 0 Persen, Lebih Baik Fokus Atasi Covid-19

insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru belum tentu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru belum tentu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia. Pemerintah disarankan untuk saat ini fokus mengatasi pandemi.

Dalam penanganan pandemi, kata Bhima, pemerintah bisa sekaligus membantu para pekerja di sektor otomotif.

"Belum tentu akan mempercepat pemulihan ekonomi, sebaiknya pemerintah saat ini fokus dulu untuk mengatasi pandemi. Secara paralel pekerja di sektor otomotif yang rentan diberikan jaring pengaman seperti bantuan subsidi upah yang nominalnya dinaikkan menjadi setidaknya Rp5-7 juta per pekerja," kata Bhima kepada Liputan6.com pada Selasa (15/2/2021).

Selain itu, Bhima menilai insentif ini kontradiktif dengan mobilitas yang masih rendah di tengah pandemi. Menurutnya, kebijakan ini juga belum tentu menaikkan angka penjualan mobil.

Dijelaskan Bhima, prioritas belanja masyarakat untuk saat ini adalah terkait kesehatan, makanan, minuman, dan kebutuhan primer lain. Hal ini jika merujuk pada prediksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai virus Covid-19 bisa terkendali pada September 2021.

"Saat ini masalah mobilitas penduduk yang masih rendah, membuat prioritas belanja masyarakat bukan beli [mobil baru](https://www.liputan6.com/tag/mobil-baru "")," tutur Bhima.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengatakan diskon pajak kendaraan bermotor ini diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren peningkatan sejak terkontraksi minus 5,32 persen pada kuartal II 2020, minus 3,49 persen pada kuartal berikutnya, dan menjadi minus 2,19 persen pada kuartal IV 2020.

Adapun kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM ini tengah disiapkan oleh Kemenkeu. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah, dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.