Sukses

Sosialisasi Pengembangan Mobil Listrik di Indonesia Perlu Digencarkan

Pengembangan mobil listrik di Indonesia terus berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan mobil listrik di Indonesia terus berjalan. Investasi di industri ini pun semakin digenjot pemerintah agar Indonesia menjadi produsen mobil listrik dunia.

Wakil Ketua di Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan masuknya mobil listrik ke Indonesia merupakan sebuah inovasi baru yang dapat mempengaruhi berbagai aspek di masyarakat.

“Adanya mobil listrik di Indonesia ini nantinya akan menjadi sebuah game changer di berbagai bidang, bukan hanya di transportasi saja, namun juga di bidang ekonomi dan lingkungan. Mengapa? Karena mobil listrik ini jelas ramah lingkungan dan hitungannya juga lebih murah dibanding mobil BBM. Sehingga keberadaan mobil listrik ini perlu lebih banyak disosialisasikan” ujar dia dalam keterangannya tertulis di Jakarta (15/2/2/2021).

Sekjen Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menyatakan, hingga saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang salah menilai tentang mobil listrik sehingga perkembangannya tertinggal dari negara lain.

“Perkembangan mobil listrik di Indonesia ini bisa dibilang masih belum pesat, karena masyarakat belum tahu nih, apa aja manfaat dari beralih ke mobil listrik? Karena itu PR kami adalah dengan pendekatan ke komunitas supaya mereka juga bisa mendapat info lengkap. Jadi biar mobil jenis ini juga makin murah dan mewabah,” sambungnya

Terakhir, Sahroni yang sebelumnya juga telah sukses menjadi presiden dari Tesla Club Indonesia berharap bahwa dengan bertambahnya komunitas pengguna mobil listrik, maka diharapkan infrastruktur pendukungnya seperti stasiun pengisian daya juga akan makin berkembang.

“Dengan sosialisasi yang masif dan jelas, saya yakin sekali masa depan mobil listrik di Indonesia akan makin berkembang,” ungkap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Sambut Baik Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Listrik

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 untuk membebaskan mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan,rencana pembebasan PPnBM pada mobil listrik itu menjadi komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030. Semua itu dilakukan oleh pemerintah di tengah fokus penanganan pandemi Covid-19.

"Saya menyambut baik langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah melalui rencana perubahan PP tersebut yang akan memberikan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV sebesar nol persen," kata Dito kepada merdeka.com, Sabtu (13/2/2021).

Dia mengharapkan kebijakan ini mampu menjadi katalis pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih rama lingkungan di Indonesia.

Selanjutnya, dengan pembebasan PPnBM yang akan berlaku ini akan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi kendaraan listrik nasional.

"Dampak positif lainnya, kebijakan ini mampu mendorong investasi di industri kendaraan nasional dan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja," katanya.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya

Seperti diberitakan, pemerintah mengatur tarif PPnBM berbasis flexy engine (FE) dan emisi gas buang yang dihasilkan. Selisih tarif PPnBM mobil listrik akan makin lebar dibandingkan dengan mobil konvensional, sehingga lebih menarik bagi masyarakat.

Usulan revisi PP 73/2019 juga telah mempertimbangkan infrastruktur industri otomotif nasional yang memerlukan peningkatan secara gradual. Saat ini, PP tersebut mengatur tarif PPnBM pada kendaraan listrik sebesar 10 persen dan 15 persen.

Pemerintah juga akan merelaksasi tarif PPnBM pada mobil jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Rencananya, tarif PPnBM periode I pada PHEV sebesar 5 persen sedangkan pada HEV 6-8 persen.

Pada periode II, tarif untuk PHEV akan naik menjadi 8 persen dan 10-12 persen untuk HEV. Perubahan skema itu akan dilakukan jika terdapat industri di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan memenuhi batasan ketentuan minimum tingkat kandungan dalam negeri.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • IMI

  • industri