Sukses

Ada PPnBM 0 Persen, Penjualan Mobil Bekas Kian Lesu

Penerapan kebijakan PPnBM mobil 0 persen akan berdampak pada harga jual mobil bekas agar tetap bisa menarik pembeli.

Liputan6.com, Jakarta - Insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dinilai akan menekan pedagang mobil bekas skala kecil. Penerapan kebijakan tersebut tak bisa dipungkiri akan berdampak pada harga jual mobil bekas agar tetap bisa menarik pembeli.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Direktur Mobil88, Halomoan Fischer Lumbantoruan. Bagi penjual mobil bekas skala besar seperti Mobil88 kemungkinan tidak akan terlalu besar mengingat stok mobil yang lebih banyak.

"Yang kasihan itu pedagang-pedagang kecil, showroom kecil. Kalau kita kan pegang seribu mobil misalnya, tidak semua terkena dampak," ungkap Fischer saat dihibungi Liputan6.com pada Senin (15/2/2021).

Pedagang mobil bekas dalam skala yang kecil tidak memiliki stok terlalu banyak. Belum lagi, kemungkinan besar mobil bekas yang dijual memiliki kapasitas cc kecil atau yang termasuk dalam penerapan kebijakan insentif dengan TKDN 70 persen.

Menurut Fischer, pedagang mobil bekas pada akhirnya harus melakukan penyesuaian jika ada insentif mobil baru. Hal ini harus dilakukan agar mobil bekas tetap dilirik.

"Kalau pedagang kecil itu stoknya tidak seberapa, mereka kebanyakan pegang cc kecil yang mobil sejuta umat dengan TKDN 70 persen. Kalau semua stoknya seperti itu, ya kasihan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Mobil Bekas Juga Turun

Fischer mengaku belum bisa memperkirakan penurunan harga mobil bekas karena insentif penurunan PPnBM tersebut. Ia berharap setidaknya tidak lebih dari 10 persen.

"Kita ingin turunnya di bawah 10 persen kalau kita masih bisa untung. Tapi kita tidak bisa mengatur itu, jadi kita dalam posisi menunggu. Ini risiko bisnis, jadi tidak bisa diprediksi," tuturnya.

Sebelumnya dilaporkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi menyampaikan jika PPnBM mobil 0 persen karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan TKDN kendaraan bermotor di atas 70 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.