Sukses

Soal PPnBM 0 Persen, Ekonom: Prioritas Belanja Masyarakat Bukan Mobil Baru

Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk kendaraan bermotor dinilai kontradiktif dengan mobilitas masyarakat saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira melihat, menilai relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk kendaraan bermotor dinilai kontradiktif dengan mobilitas masyarakat saat ini. Saat ini mobilitas penduduk masih rendah, sehingga prioritas belanja masyarakat bukan untuk membeli mobil baru.

"Apakah bisa insentif PPnBM akan langsung menaikkan penjualan mobil? Saat ini masalah mobilitas penduduk masih rendah, membuat prioritas belanja masyarakat bukan beli mobil baru," ungkap Bhima saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (15/2/2021).

Dijelaskan Bhima, prioritas belanja masyarakat untuk saat ini adalah terkait kesehatan, makanan, minuman, dan kebutuhan primer lain. Hal ini jika merujuk pada prediksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai virus Covid-19 baru bisa terkendali pada September 2021.

"Sedangkan kendaraan bermotor bukan prioritas utama, masih dianggap kebutuhan tersier bahkan di kelas menengah. Karena mobilitas sedang rendah, masyarakat didorong beli mobil maka itu kontradiktif," jelasnya.

Bhima juga menyoroti turunnya penerimaan negara dari kendaraan bermotor akibat relaksasi pajak ini. Rasio pajak, katanya, terus mengalami penurunan dan negara sedang mengalami pelebaran defisit anggaran.

Ia mengatakan, bagaimanapun juga penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sangat penting untuk menambah pendapatan negara.

"Kalau penerimaan pajak turun maka defisit melebar konsekuensi ke potongan anggaran yang esensial atau cari pinjaman utang baru," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan aturan PPnBM 0 persen untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Relaksasi pajak ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).

Kebijakan PPnBM ini dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021. Penerapan PPnBM ini yaitu diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hore, Kelas Menengah Dapat PPnBM Mobil 0 Persen hingga Desember 2021

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. 

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. 

"Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan," terang Kemenkeu dalam siaran pers resminya, Sabtu (13/2/2021).

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yakni melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). 

Kementerian Keuangan berharap, kombinasi kebijakan ini dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

"Kebijakan penurunan tarif PPnBM ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata."

"Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," tulis Kemenkeu.

3 dari 3 halaman

Percepat Pemulihan Ekonomi

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren peningkatan sejak Terkontraksi minus 5,32 persen pada kuartal II 2020, minus 3,49 persen di kuartal III, dan menjadi 2,19 persen di kuartal IV. 

Konsumsi rumah tangga (RT) secara bertahap juga mengalami perbaikan. Pada kuartal II, konsumsi RT tumbuh minus 5,52 persen, meningkat menjadi minus 4,05 persen di kuartal III, dan minus 3,61 persen di kuartal IV. 

Di sisi lain, konsumsi masyarakat kelas menengah-atas masih tertahan karena pandemi, sehingga tabungan masyarakat di perbankan mengalami peningkatan yang signifikan.

"Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Rilis PDB menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi," ungkap Kemenkeu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8 persen juga mengalami pemulihan. 

Sektor industri pengolahan telah membaik dari minus 6,18 persen di kuartal II 2020, lalu meningkat menjadi minus 4,34 persen di kuartal III dan minus 3,14 persen di kuartal IV. Sektor perdagangan memiliki tren pemulihan yang hampir sama, dari minus 7,59 persen (kuartal II), meningkat menjadi minus 5,05 persen (kuartal III) dan minus 3,04 persen (kuartal IV).

Program vaksinasi yang telah berjalan secara masif diharapkan akan efektif segera menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.