Sukses

PPnBM Mobil 0 Persen, Pengusaha Yakin Target Jualan 750 Ribu Unit Tercapai

Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa tarif PPnBM mobil 0 persen secara bertahap pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha otomotif mengakui keberadaan insentif PPnBM mobil 0 persen sangat membantu sektor industri otomitif. Diharapkan relaksasi PPnBM bisa mendongkrak kembali sektor otomotif kembali ke posisi normal.

"Kita harapkan dengan adanya PPnBM maka penjualan atau produksi dapat meningkat kembali ke angka-angka normal," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (12/2/2021).

Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak industri manufaktur yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Dia menyebut target penjualan mobil Gakindo pada tahun ini mencapai sebanyak 750.000 unit. Diyakini, target ini bisa terelaisasi dengan adanya insentif dari pemerintah. "Mudah-mudahan ya," harapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian,Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberi Bertahap

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.