Sukses

DPR Setujui Nama Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Daftarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima Anggota Dewas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021-2026.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021-2026.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene membacakan nama-nama tersebut sebagaimana hasil dari proses fit and proper test yang dilakukan Komisi IX berdasarkan nama-nama unsulan presiden.

"Presiden meminta kepada DPR agar bisa memilih lima orang Anggota Dewas dari unsur pekerja dua orang, unsur pemberi kerja dua orang, unsur tokoh masyarakat satu orang. Yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatanya berdasarkan keputusan Presiden," ucap Felly saat bacakan laporan Komisi IX saat Rapat Paripurna, di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Felly menjelaskan, lima nama calon Dewas untuk masing-masing lembaga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaa tersebut telah melalui proses uji kelayakan yang dilaksanakan pada 25-26 Januari 2021 untuk Dewas BPJS Kesehatan dan 26-27 Januari 2021 untuk Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Nama

Berdasarkan hasil tersebut maka terpilih lima nama dewas BPJS Kesehatan periode 2021-2026 dari tiga unsur yaitu:

Unsur pekerja

1. Indra Yana

2. Siruaya Utamawan

Unsur pemberi kerja

1. Iftida Yasar

2. Inda Deryanne Hasman

Unsur tokoh masyarakat

1. Ibnu Naser Arrohimi.

 

Kemudian untuk dewas BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026 dari tiga unsur yaitu:

Unsur pekerja

1. Yayat Syariful Hidayat

2. Agung nugroho

Unsur pemberi kerja

1. Subchan Gatot

2. Muhammad Adityawarman

Unsur tokoh masyarakat

1. Muhammad Iman Nur Hidayat Budi Pinuju

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini