Sukses

Awas, Penjual Pulau di Situs Online Bisa Dipenjara

Pelaku penjual pulau terancam dikenai sanksi pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pulau Indonesia. Pelaku penjual pulau tersebut terancam dikenai sanksi pidana.

Seperti diketahui, sejumlah pulau terdaftar dijual di situ jual beli online. Bahkan beberapa sudah berhasil terjual dan membuat pihak kepolisian turun tangan mengusut penjualan pulau ini.

"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2021).

Menurut Syafrizal, tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh, namun hanya diperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.

"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya, karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70 persen," jelasnya.

Syafrizal menegaskan, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil, ini merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

"Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah," tuturnya.

Dia menyatakan jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. "Pelanggaran, ada pidananya," tegasnya   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ramai Penjualan Pulau Lewat Online, Ini Jawaban Pemerintah

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia. Penjualan ini sama sekali tidak ada, baik itu pulau besar maupun kecil.

"Tidak ada yang dijual di Indonesia, dan tidak ada pulau yang akan dijual. Tidak mungkin kita menjual kedaulatan kita," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, di setiap pulau ada hak bagi warga negara yaitu hak di atas tanah. Hak itu antara lain hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

"Kita boleh meminta hak di atas tanah itu untuk kita garap atau dirikan bangunan. Tapi bukan memperjual-belikan pulau," jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan sejumlah pulau di Indonesia ditawarkan untuk dijual melalui sebuah situs online. Beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah, Pulau Ayam di Kepulauan Riau, Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat, NTB.

Kemudian Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba di NTT, Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat serta Guli Nanggu.

Tawaran penjualan pulau-pulau tersebut terlihat dalam laman website https://www.privateislandsonline.com/ .

Website tersebut juga memasang foto sejumlah pulau di Indonesia yang akan dijual. Namun tak disebut harga dari pulau-pulau tersebut. Hanya tertulis jika harga sesuai permintaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.