Sukses

Ramai Penjualan Pulau Lewat Online, Ini Jawaban Pemerintah

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia. Penjualan ini sama sekali tidak ada, baik itu pulau besar maupun kecil.

"Tidak ada yang dijual di Indonesia, dan tidak ada pulau yang akan dijual. Tidak mungkin kita menjual kedaulatan kita," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, di setiap pulau ada hak bagi warga negara yaitu hak di atas tanah. Hak itu antara lain hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

"Kita boleh meminta hak di atas tanah itu untuk kita garap atau dirikan bangunan. Tapi bukan memperjual-belikan pulau," jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan sejumlah pulau di Indonesia ditawarkan untuk dijual melalui sebuah situs online. Beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah, Pulau Ayam di Kepulauan Riau, Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat, NTB.

Kemudian Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba di NTT, Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat serta Guli Nanggu.

Tawaran penjualan pulau-pulau tersebut terlihat dalam laman website https://www.privateislandsonline.com/ .

Website tersebut juga memasang foto sejumlah pulau di Indonesia yang akan dijual. Namun tak disebut harga dari pulau-pulau tersebut. Hanya tertulis jika harga sesuai permintaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jual Sejumlah Pulau di Indonesia, Situs Ini Tak Bisa Diakses Lagi

Sebuah situs online www.privateislandsonline.com menawarkan penjualan sejumlah pulau di Indonesia. Beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah; Pulau Ayam di Kepulauan Riau; Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat, NTB.

Kemudian Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba di NTT, Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat serta Guli Nanggu. 

Namun, berdasarkan penelurusan Liputan6.com, Senin (8/2/2021) pagi, laman web tersebut sudah tidak aktif. Padahal, hingga Minggu (7/2/2021) malam, situs tersebut masih sempurna menampilkan gambar dan tawaran pulau2 yang dijual atau disewakannya. 

Situs tersebut juga memasang foto sejumlah pulau di Indonesia yang akan dijual.  Namun, tak disebut harga dari pulau-pulau tersebut. Hanya tertulis jika harga sesuai permintaan.

Bagi yang berminat, situs menyediakan laman untuk dipelajari lebih lanjut. Dengan menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Adapula pulau yang disewakan di Indonesia, yaitu Pulau Macan, Kepulauan Seribu, Pulau Joyo, Riau, Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura dan Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.

Total pulau yang dijual di seluruh dunia melalui situs tersebut mencapai 693 pulau. Sedangkan pulau yang disewakan ada 252 pulau di seluruh dunia.

Private Islands Inc. mengklaim sebagai perusahaan terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.

"Bila Anda ingin membeli pulau impian atau siap menjual properti berharga Anda, kami 100 persen berdedikasi untuk dunia pulau pribadi," tulis Private Islands Inc dalam situs resminya.

Selain itu web Private Islands Online juga mengklaim menjadi satu-satunya situs web real estate internasional yang didedikasikan khusus untuk properti pulau.

Web yang dibuat pada 1999 itu telah dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan 70.000 pelanggan. Private Islands Online bekerja dengan perwakilan dari pulau, baik itu pemilik atau agen.

3 dari 3 halaman

Pulau Gili Tangkong

Salah satu pulau yang dijual yakni Gili Tangkong berlokasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketika dikonfirmasi Antara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka.

"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron.

Menurut dia, jika terkait lahan, maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah laut 0-12 mil di atur kewenangannya di provinsi.

"Kalau dijual atau di sewa kita belum dapat informasinya, tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujar dia.

Disinggung lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Yusron mengatakan, tidak tahu persis.

Kendati demikian, pihaknya akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"Nah kalau yang ini perlu kita koordinasi dengan BPKAD NTB, apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat disana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada diantara keduanya. Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerja Sama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.