Sukses

BTN Prediksi Angka Backlog Perumahan Turun Jadi 4 Juta di 2030

Bank BTN memproyeksikan angka backlog atau jumlah kebutuhan perumahan bisa turun menjadi 4 juta-4,5 juta pada akhir 2030.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau Bank BTN memproyeksikan angka backlog atau jumlah kebutuhan perumahan bisa turun menjadi 4 juta-4,5 juta pada akhir 2030.

Plt Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan angka backlog di Indonesia terbagi atas dua perhitungan. Pertama, angka backlog berdasarkan kepemilikan rumah yang mencapai 11 juta. Kemudian, angka backlog berdasarkan keterhunian yang mencapai 7,5 juta rumah tangga.

Menurut Nixon, kemampuan Bank BTN dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mengurangi angka backlog tersebut mencapai 200 ribu hingga 300 ribu hunian per tahunnya.

“Jika ada konsistensi dan upaya bersama dari seluruh pihak baik pemerintah, asosiasi, serta dibantu bank lain, bisa ada 600 ribu unit rumah yang dibiayai per tahun. Artinya pada 2030 angka backlog bisa turun menjadi 4 juta-4,5 juta,” jelas Nixon di Jakarta, Kamis (4/1).

Nixon meyakini penurunan signifikan pada angka backlog tersebut merupakan keniscayaan. Pasalnya, pemerintah kian fokus pada sektor perumahan. Apalagi, di masa pandemi ini, rumah menjadi penopang utama berbagai aktivitas seperti bekerja, beribadah, hingga sekolah.

Adapun, sejak dipercaya menjadi salah satu bank penyalur Program Satu Juta Rumah pada 2015, Bank BTN telah menyalurkan lebih dari 1,25 juta unit rumah. “Jika dibagi rata-rata per tahun, kami telah menyalurkan KPR untuk 250 ribu hingga 300 ribu unit rumah. Kami berkomitmen akan terus mendukung Program Satu Juta Rumah di periode 2 ini,” tutur Nixon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BTN Dipercaya Kembali Salurkan KPR Subsidi Skema BP2BT

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) kembali dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyalurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Kemitraan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BP2BT Tahun 2021 antara Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR dengan Bank BTN di Jakarta, akhir Januari lalu.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah. Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Hirwandi, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " jelas Hirwandi di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Hirwandi juga menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta.

Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.