Sukses

Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Digadaikan

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik. Regulasi tersebut memuat rencana penggantian sertifikat tanah dari analog ke elektronik.

Sertifikat tanah elektronik ini nantinya akan menjadi alat bukti hukum pemilikan tanah yang sah. Sehingga surat digital ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman atau alat gadai.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, membenarkan jika sertifikat elektronik bisa jadi jaminan untuk dapat pinjaman uang.

"Itu bisa dibawa ke lembaga keuangan, seperti misal perbankan dan sebagainya. Itu nanti akan diperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata Taufiq kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).

Menurut dia, pihak lembaga keuangan juga nantinya diperkenankan untuk mendapat data surat elektronik yang telah dijadikan jaminan untuk pelunasan piutang.

"Jadi sama seperti yang kertas, bisa di-print out dan sebagainya," sambungnya.

Taufiq mengatakan, penerbitan sertifikat tanah elektronik ini ke depan akan berlaku secara nasional, dan jadi bukti untuk barang kepemilikan yang sah secara hukum sehingga tak bisa ditolak untuk jadi agunan bank.

"Itu adalah ketentuan nasional. Kalau kita pergi ke bank ditanyakan apakah ada agunan, tanah itu harus ada sertifikat, maka tanah itu bankable. Itu berlaku umum," ujar Taufiq.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awas, Petugas BPN Gadungan yang Ingin Tarik Sertifikat Tanah

Penerbitan sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat kertas kepemilikan tanah memunculkan berbagai isu di tengah masyarakat. Bahkan muncul kabar jika Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat lama untuk diproses secara digital.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dalam waktu dekat ini tak akan menarik sertifikat tanah secara sepihak untuk ditukar dengan versi elektronik.

"Jadi BPN tidak akan proaktif, bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat. Tidak akan ada," seru Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Kamis (4/2/2021).

Himawan mengatakan, BPN akan melihat dulu kesiapan dari suatu daerah untuk bisa dilakukan pengalihan ke sertifikat elektronik. Kemudian proses tersebut akan dijalankan secara bertahap.

"Tentu kalau dilihat polemik yang dilihat hanya Pasal 16 ayat 3 (Permen ATR/BPN Nomor 1/2021), seolah-olah di sini menyebut Kantor Pertanahan akan menarik. Jadi intinya bukan di situ. Kalau kita runut dari sebelum-sebelumnya, kita memproses dulu data-data yang ada, setelah siap batu mengganti," jelasnya.

Menurut dia, proses pengalihan ke sertifikat elektronik ini masih panjang lantaran ada daerah-daerah yang secara data belum tervalidasi. Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN akan memulainya dari kota dan tempat yang secara data sudah cukup baik

"Kita memulainya dari instansi pemerintah dulu, karena instansi pemerintah mungkin sudah enggak bergerak lagi, sudah tidak dipecah lagi. Mungkin seperti itu tahapannya," kata Himawan.

Dia pun memproyeksikan BPN akan menyampaikan transformasi sertifikasi elektronik tersebut pada semester I 2021. Setelah itu proses akan berlanjut ke badan hukum sebelum masuk ke masyarakat.

"Itu pun kita lihat dari daerah-daerah yang secara data valid. Prosesnya adalah mereka diberitahu. Tentunya kalau sudah ada sertifikat elektronik jangan ada dua sertifikat. Untuk itulah sebenarnya prosesnya mengganti," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.