Sukses

Insentif Nakes Hanya untuk Wilayah Darurat Covid-19? Begini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes menegaskan semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang melayani penanganan Covid-19 mendapatkan insentif.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Permadi, menegaskan semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang melayani penanganan Covid-19 mendapatkan insentif. Ia membantah insentif hanya diberikan di wilayah darurat risiko Covid-19.

"Tidak ada kriteria tertentu. Seluruh Indonesia, faskes yang menangani Covid-19 maka semua tempat memiliki hak yang sama, semua daerah," jelas Oscar dalam konferensi pers pada Kamis (4/2/2021).

Selain itu, insentif juga diberikan kepada tenaga Pendaftaran Program Pendidikan Spesialis (PPDS). Namun dengan catatan, mereka benar-benar memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19.

Oscar mengatakan Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang meninjau semua hal terkait insentif tenaga kesehatan. Ia pun memastikan tenaga kesehatan mendapatkan insentif tersebut.

"Kami mengapresiasi ini dan benar-benar menghargai perhatian penuh yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan kita," tutur Oscar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, sebelumnya mengatakan sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.

"Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Angka insentif tersebut sampai saat ini masih sama dengan tahun lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Bisa Berjalan Efektif Bila Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa berjalan efektif bila masyarakat patuh protokol kesehatan. Hal ini juga menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal yang dinilai tidak efektif.

"Pada intinya, pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali dapat berjalan efektif apabila masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak)," kata Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 2 Februari 2021.

"Dan patuh juga terhadap ketentuan lainnya yang berlaku selama masa PPKM serta penegakan peraturan PPKM oleh pemerintah daerah."

Hasil evaluasi Satgas COVID-19 terhadap PPKM Jilid 1, masyarakat masih banyak yang belum patuh protokol kesehatan. Mobilitas orang yang masih tinggi dilakukan pun berpotensi menularkan virus Corona.

"Selama pemberlakuan PPKM Jilid 1 ditemukan masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan 3M, termasuk juga masih banyak melakukan mobilitas. Keduanya ini dapat meningkatkan risiko penularan virus Corona," lanjut Wiku.

Wiku menambahkan, pemerintah akan mengkaji berbagai kebijakan penanganan COVID-19 untuk menekan peningkatan kasus positif COVID-19 yang muncul.

"Namun, hal terpenting yang harus dilakukan kita semua untuk mengurangi peningkatan kasus positif COVID-19 dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan," tambahnya.

"Dengan begitu, risiko penularan dapat diminimalisasi sekaligus melindungi diri dan orang terdekat dari penularan virus Corona."

Untuk PPKM ini masih diterapkan sampai 8 Februari 2021. Adanya perpanjangan PPKM dikarenakan PPKM Jilid 1 belum sepenuhnya memberikan hasil yang maksimal. Kasus aktif pun masih tinggi.

Dampak dari intervensi PPKM terhadap kenaikan kasus, kata Wiku, selalu memakan waktu lebih lama, sehingga perlu adanya pelaksanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh. Tujuannya, menghasilkan perubahan signifikan terhadap kasus COVID-19. 

Setiap daerah dapat menyesuaikan intervensi penanganan pandemi COVID-19 sesuai situasi dan kondisi terkini. Hasil monitoring dan evaluasi PPKM mencerminkan penambahan strategi penanganan pandemik dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.