Sukses

Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Berapa Biayanya?

Kementerian ATR/BPN secara bertahap akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Jakarta dan Surabaya jadi kota pertama yang akan menerapkan sertifikat elektronik ini.

Lantas, adakah biaya yang harus dikeluarkan pemilik sertifikat tanah untuk menukarnya ke versi digital?

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah.

Kendati demikian, proses penukaran tersebut memerlukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.

"Pasti tidak ada biaya. Yang ada PNBP, itu hal yang biasa saja. Di luar itu tidak ada," kata Taufiq kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).

Taufiq menjelaskan, pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini akan dimulai dengan dua cara. Pertama ditujukan untuk kepemilikan tanah yang belum terdaftar. Kemudian yang kedua adalah penukaran serifikat elektronik bagi pemilik tanah yang sudah terdaftar.

"Yang pertama adalah tanah yang belum terdaftar. Jadi nanti untuk tanah yang belum terdaftar akan dilakukan hal yang biasa, misal pengukuran, pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, baru nanti terjadi penerbitan sertifikat," terangnya.

"Tetapi kalau misalnya yang kedua bila dia penggantian, itu melalui permohonan. Permohonan si pemegang sertifikat itu dia minta dialihkan ke sertifikat tanah elektronik," ujar Taufiq.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

YLKI Sambut Baik Kehadiran Sertifikat Tanah Elektronik di Era Digital

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyambut baik kebijakan sertifikat tanah elektronik. Menurutnya, kehadiran dokumen elektronik menjadi hal yang positif di tengah era digital saat ini.

"Saya belum tahu seperti apa konsepnya, tapi dengan era digital saat ini maka itu menjadi hal yang positif," kata Tulus saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (4/2/2021).

Kehadiran sertifikat tanah elektornik ini akan menjadi opsi yang baik untuk menghindari kejadian-kejadian tak diinginkan seperti hilang, terbakar, dicuri atau terendam banjir. Bentuk dokumen elektronik yang bisa kapan pun diakses dinilai lebih aman.

Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah tetap harus menjamin keamanan dokumen elektronik tersebut. Oleh sebab itu, Tulus menilai harus ada verifikasi kepemilikan yang sah atas sertifikat tanah sebelum dibuat ke dalam bentuk elektronik.

Menurut Tulus, jangan sampai muncul masalah-masalah baru di kemudian hari karena sertifikat elektronik tersebut.

"Jangan sampai menimbulkan masalah baru terkait sengketa lahan dan lainnya di kemudian hari," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Penerapan sistem elektronik ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk kemudian dihasilkan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.