Sukses

YLKI: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Gratis

YLKI menanggapi rencana Kementerian ATR/BPN yang mulai tahun ini akan menggunakan sertifikat tanah elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak membebankan biaya kepada masyarakat untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

Pernyataannya menanggapi rencana Kementerian ATR/BPN yang mulai tahun ini akan menggunakan sertifikat tanah elektronik.

"Yang kami minta pertama, jangan ada pungutan untuk membuat sertifikat tanah elektronik. Harus free," tutur Tulus saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (24/2/2021).

Menurut Tulus, tugas lain pemerintah sebelum merilis sertifikat tanah elektronik yaitu memastikan jaminan keamanannya. Jangan sampai kehadiran sertifikat elektronik justrus masih menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Harus ada jaminan keamanannya. Jangan sampai menimbulkan masalah baru terkait sengketa lahan dan lainnya," jelas Tulus.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menambahkan, mengatakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik untuk penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya berlaku bagi pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Sedangkan penggantian sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, terjadi saat secara secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat tanah analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," jelas Dwi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Model Elektronik, Sofyan Djalil Pastikan Tak Tarik Sertifikat Tanah Lama

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah lama dalam proses penerbitan sertifikat elektronik.

Pernyataan itu diberikan karena masih banyak sekali pihak yang salah paham, bahwa penerbitan sertifikat elektronik tanah ini akan merugikan masyarakat.

"Itu tidak benar saya katakan, BPN tidak akan menarik sertifikat. Semua sertifikat lama tetap berlaku sampai kemudian kita transform ke dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu," ujar dia dalam Webinar Kebijakan Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).

Sofyan Djalil menekankan, produk digital seperti sertifikat elektronik tanah ini sebenarnya adalah yang paling aman. Dia lantas membandingkannya dengan penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang telah diproses secara digital.

"Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah enggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," urainya.

Oleh karenanya, ia menyatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan pernah menarik sertifikat tanah lama untuk menerbitkan sertifikat elektronik.

"Yang pasti BPN tidak akan pernah menarik sertifikat tanah. Yang ada sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan ke media elektronik," tegas Sofyan Djalil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.