Sukses

Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai dari Jakarta dan Surabaya

Pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya. Kedua kota itu akan menjadi pilot project program peralihan sertifikat tanah elektronik ini.

"Pertama kita akan melakukan di Jakarta dan Surabaya. Sekarang ini sudah bisa didaftarkan di Jakarta dan Surabaya, karena sekarang ini semuanya Jakarta dan Surabaya sudah sistem elektronik," kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).

Taufiqulhadi menyampaikan, pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya akan segera dimulai dalam waktu dekat.

"Mungkin akhir bulan ini. Itu kan uji coba saja, sekarang sudah dilaksanakan karena sertifikat elektronik itu sudah mulai berlaku," ujar dia.

Ke depannya, pemberian sertifikat tanah elektronik untuk lingkup nasional akan dilakukan secara gradual.

Taufiqulhadi mengatakan, implementasinya tidak dilakukan secara menyeluruh sekaligus karena melihat kesiapan teknologi di masing-masing daerah.

Itu karena sertifikat tanah elektronik mensyaratkan juga sebuah kultur teknologinya. "Karena itu tidak semua daerah sudah siap. Pertama kita akan melakukan di Jakarta dan Surabaya, kemudian kita akan lanjutkan di dua buah cabang di luar Jawa," tutur dia

 
 
 
 
 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mau Tahu, Ini Bedanya Sertifikat Tanah Elektronik dengan yang Kertas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat tanah elektronik, khususnya dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, mengatakan seluruh proses pengamanan informasi sertifikat tanah elektronik ini menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," kata Virgo dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021), pihak instansi menilai perlu adanya jaminan autentikasi terhadap tanda tangan seseorang dan keutuhan sebuah dokumen, sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan.

Ketika tanda tangan digital dibubuhkan dalam sertifikat tanah elektronik, operasi kriptografi akan melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah ode unik. Adapun seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian (kriptografi) oleh BSSN.

Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga diklaim mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan sertifikat tanah.

Adapun beberapa perbedaan pada sertifikat tanah elektronik, di antaranya menggunakan Hashcode yang di-generate oleh sistem dan QR Code, serta hanya memakai satu nomor identitas (single identity) berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Surat tanah elektronik nantinya juga akan menyatakan ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan guna menjaga dokumen elektronik yang berisi informasi yang diberikan secara padat dan ringkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.