Sukses

Arab Saudi Tutup Pintu Masuk Indonesia, Pengusaha Batalkan Keberangkatan Jemaah Umrah

Pengusaha akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar ibadah umrah bisa kembali dilakukan setelah Kerajaan Arab Saudi membuka akses ke sana.

Liputan6.com, Jakarta Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) mengaku terpaksa harus membatalkan keberangkatan para jemaah umrah ke Arab Saudi. Ini seiring kebijakan negara tersebut yang menutup pintu masuk untuk 20 negara, termasuk Indonesia mulai 3 Februari 2021.

Wakil Sekretaris Jenderal SAPUHI Adji Mubarok, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/2/2021), mengaku kaget dengan keputusan Arab Saudi tentang larangan kedatangan pelancong internasional, termasuk Indonesia dalam upaya meredam penyebaran Virus Corona COVID-19.

Padahal, rencananya SAPUHI akan memberangkatkan umrah konsorsium pada tanggal 24 Februari 2021 mendatang, 

“Sudah terdaftar kurang lebih 6 bis. Semoga penutupan ini sifatnya sementara dan bisa kembali terbuka agar banyak Jemaah bisa kembali beribadah ke tanah suci,” harap dia.

Dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar ibadah umrah bisa kembali dilakukan setelah Kerajaan Arab Saudi membuka akses ke sana.

Adapun larangan yang dimulai pada Rabu (3/2/2021) pukul 21.00 itu tidak berlaku untuk diplomat, dan staf medis asing, serta keluarga mereka.

Dilansir Arab News, Arab Saudi akan melarang perjalanan dari Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arab Saudi Tutup Pintu Bagi 20 Negara, Kemlu: WNI Boleh Pulang ke Indonesia

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan sementara untuk pelacong dari 20 negara, termasuk Indonesia.

Negara-negara yang dimaksud adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan dan Jepang.

Aturan tersebut diberlakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang akan berlaku mulai tanggal 3 Februari 2021.

Larangan juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan transit di 20 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir sebelum menuju Arab Saudi.

Sementara itu, Judha Nugraha selaku Dirjen PWNI mengatakan bahwa WNI yang telah berada di sana masih bisa keluar wilayah dan pulang kembali ke Tanah Air.

"Penutupan tersebut berlaku untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk bagi warga negara lain yang masuk ke wilayah Arab Saudi melalui 20 negara dimaksud. Jadi WNI yang masih di Saudi masih bisa keluar," ujar Judha ketika dihubungi oleh Liputan6.com, Rabu (3/2/2021). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.