Sukses

Arab Saudi Ditutup Mulai 3 Februari 2021, Bisnis Penyelenggara Umrah Kembali Padam

Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) kaget dengan keputusan Arab Saudi melarang kedatangan pelancong internasional dari 20 negara.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) kaget dengan keputusan Arab Saudi melarang kedatangan pelancong internasional dari 20 negara untuk meredam penyebaran Virus Corona COVID-19. Kekagetan tersebut karena salah satu dari 20 negara tersebut adalah Indonesia. 

“Jujur berita ini sangat mengagetkan untuk kami, SAPUHI pada umumnya dan anggota pada khususnya,” jelas Wakil Sekretaris Jenderal SAPUHI Adji Mubarok, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/2/2021).

Penutupan kembali akses umrah ke Arab Saudi membuat mental seluruh pengusaha umrah dan haji di seluruh Indonesia turun lagi. setelah sebelumnya kegiatan umrah sudah menggeliat, namun Arab Saudi kembali menetapkan kebijakan pelarangan.

“Arab Saudi mengeluarkan kembali kebijakan untuk menutup kembali perbatasannya sampai 14 hari ke depan untuk mengantisipasi pencegahan virus COVID-19 variasi baru, ini membuat mental seluruh pengusaha umrah dan haji kembali padam,” katanya.

Apalagi rencananya SAPUHI akan memberangkatkan umrah konsorsium pada tanggal 24 Februari 2021, terpaksa harus dibatalkan dan mengikuti himbauan dari kebijakan kerajaan Arab Saudi.

“kebetulan SAPUHI pun ada rencana keberangkatan umrah konsorsium tanggal 24 Februari 2021, sudah terdaftar kurang lebih 6 bis. Semoga penutupan ini sifatnya sementara dan bisa kembali terbuka agar banyak jemaah bisa kembali beribadah ke Tanah Suci,” ungkapnya.

Demikian pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar ibadah umrah bisa kembali dilakukan setelah Kerajaan Arab Saudi membuka akses.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arab Saudi Larang Masuk WNA dari 20 Negara, Indonesia Salah Satunya

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi, menyatakan, mulai Rabu, 3 Februari 2021, menangguhkan masuknya warga negara asing (WNA) dari 20 negara. Indonesia, salah satunya.

Namun, beberapa kelompok dari negara tersebut tetap diizinkan masuk, seperti diplomat, warga negara Saudi, dan praktisi medis serta keluarga mereka.

Meskipun nantinya mereka tetap akan menjalankan prosedur pencegahan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi laju penularan Virus Corona penyebab COVID-19, terutama yang berasal dari luar Arab Saudi.

"Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa penangguhan sementara untuk masuk ke Kerajaan Arab Saudi (dari 20 negara) telah diberlakukan pada non-warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka," kata Kantor Pers Saudi dalam sebuah pernyataan seperti dikutip laman Geotimes pada Rabu, 3 Februari 2021.

Larangan tersebut juga berlaku bagi para pelancong yang melewati salah satu dari 20 negara tersebut, dengan rentang waktu 14 hari sebelum penerapan larangan.

Kebijakan ini bukan pertama kali diterapkan pemerintah Arab Saudi. Larangan serupa juga pernah dilakukan pada Desember 2020 setelah varian baru Virus Corona muncul di Inggris.

Badan Pers Arab Saudi pada saat itu, mengatakan, mereka yang kembali ke Arab Saudi dari salah satu negara Eropa atau negara mana pun di tempat strain baru muncul, diarahkan untuk mengisolasi mandiri di rumah selama dua minggu, dan menjalani swab test PCR selama masa isolasi setiap lima hari.

Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan (WHO), per Selasa, 2 Februari 2021 pukul 04.48, kasus positif COVID-19 di Arab Saudi telah mencapai 368.329 kasus, dengan 6.379 kasus kematian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.