Sukses

Lowongan Guru PPPK Dibuka Tahun Ini, Baru 500 Ribu Formasi yang Diusulkan

Pemerintah akan membuka perekrutan 1 juta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka perekrutan 1 juta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Ditargetkan penetapan formasi untuk seleksi 1 juta guru ini akan ditetapkan Maret 2021.

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan, usulan guru PPPK baru mencapai 500 ribu atau separuh formasi yang dibuka. Jumlah itu diajukan oleh sebanyak 430 pemerintah daerah (pemda).

"Saat ini kami baru mencatat sekitar 500 ribu usulan PPPK guru ini dari sekitar 430 pemda," kata Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko kepada Liputan6.com, Rabu (3/2/2021).

Teguh mengatakan, ia belum mencermati rincian usulan formasi guru PPPK dari 430 pemda tersebut. Namun, ia memastikan seleksi 1 juta guru PPPK tetap akan dibuka pada tahun ini.

Adapun seleksi 1 juta guru PPPK 2021 ini dilakukan lantaran pemerintah pada tahun depan tak akan lagi membuka perekrutan secara besar-besara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, rekrutmen PPPK hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh pegawai honorer di pemerintahan.

"Jadi formasi yang diberikan untuk tahun 2022 dan seterusnya akan sangat tergantung dari kekosongan yang ada akibat terjadinya pensiun PNS atau ada PPPK yang mengundurkan diri," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Bima mengatakan, sejauh ini pihaknya masih akan berkonsentrasi untuk melakukan seleksi terhadap 1 juta guru PPPK. Jumlah ini jadi rekor, sebab biasanya pemerintah hanya melakukan seleksi untuk guru PPPK sebanyak 200 ribu formasi.

"1 juta itu lima kali lebih besar dari yang biasa kami lakukan. Jadi 1 juta guru ini diharapkan dapat mengisi kekosongan guru di semua sekolah yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Dia pun berharap dengan 1 juta guru PPPK baru tahun ini tidak ada lagi permasalahan dalam bidang pendidikan. Mengingat seluruh kebutuhan guru-guru di daerah sudah terpenuhi.

"Guru-gurunya sudah terpenuhi dan pengangkatan atau rekrutmen atau formasi yang diberikan kemudian adalah hanya untuk mengisi kekosongan yang terjadi apabila PPPK yang ada mengundurkan diri atau PNS yang ada pensiun," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sederet Keuntungan jadi PPPK, Bakal Dapat Uang Pensiun hingga Hak Cuti

Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

“Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-yougo (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti),” kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).

Jelasnya dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Selain itu, pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

“Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan. Mengenai hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi,” ujarnya.

Selanjutnya, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

3 dari 4 halaman

Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan skema dana pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema tersebut diberikan untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai PPPK yang sudah pensiun.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan rencana pemberian dana pensiun PPPK ini sedang didiskusikan bersama dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan juga PT Taspen (Persero). Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan melalui asuransi pensiun bagi PPPK.

"Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu, tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK itu. Nanti akan didiskusikan oleh PT Taspen," katanya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).

Di menyadari di dalam Undang-Undang memang tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun di dalam PPPK. Tetapi, bukan tidak boleh juga pemerintah berupaya mendesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini.

"Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik gaji, pendapatan hak dan perlindungan, maupun juga kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com  

4 dari 4 halaman

Infografis PNS dan Pensiunan Dapat THR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.