Sukses

Kabar Gembira, Bank Siap Beri Kredit dengan Suku Bunga Lebih Murah

Perbankan siap menyalurkan kredit dengan suku bunga lebih murah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu sektor usaha agar tetap dapat bertahan.

Liputan6.com, Jakarta - Perbankan siap menyalurkan kredit dengan suku bunga lebih murah. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu sektor usaha agar tetap dapat bertahan dan mulai melakukan ekspansi usahanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa suku bunga kredit konsisten memperlihatkan tren penurunan di semua jenis penggunaan kredit, menunjukkan bahwa perbankan berupaya meningkatkan volume penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih murah.

"Dari sisi perbankan transparansi suku bunga menjadi competitive advantage persaingan yg menjadi daya tarik nasabah. Pasalnya setiap bank memiliki kondisi dan struktur yang berbeda, dan pertimbangan konsumen dalam memilih bank tidak hanya pertimbangan suku bunga, tetapi juga aspek layanan dan komunikasi yang baik antara bank dengan nasabahnya," dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (2/2/2021).

OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus prudensial sektor keuangan yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha. Hal ini dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang diluncurkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS.

Sebagai informasi, OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022. Hal ini untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan.

Per 4 Januari 2021, progres restrukturisasi perbankan telah mencapai Rp 971 triliun dengan 7,6 juta debitur. Ini terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai Rp 386,6 triliun. Sedangkan debitur nonUMKM sebanyak 1,76 juta debitur dengan nilai Rp 584,4 triliun.

Untuk progres restrukturisasi perusahaan pembiayaan yaitu mencapai Rp 191,58 triliun dengan 5 juta kontrak yang setujui.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus hingga 2022

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional.

Salah satunya dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.

Langkah untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

"OJK terus memonitoring pelaksanaan kebijakan restrukturisasi dan akan dilanjutkan hingga Maret 2022 untuk Perbankan dan April 2022 untuk Perusahaan Pembiayaan dengan melihat beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Wimboh dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Senin (1/2/2021).

Wimboh juga menegaskan, dalam restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.

Sebagai informasi, saat ini Restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021 dengan restrukturisasi kepada nasabah senilai Rp 191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.

Kebijakan lainnya ialah penurunan bobot risiko kredit untuk kredit atau pembiayaan properti serta kendaraan bermotor untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan di sektor tersebut.

"Serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi," ujarnya.

Selain itu, kebijakan lain yang akan dilakukan OJK ialah mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM.

Dengan cara, melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro. Selain itu, pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).

Serta, mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerjasama dengan PemDa.

Langkah OJK lainnya memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, untuk membantu UMKM untuk bangkit di era pandemi dimana go digital menjadi suatu kebutuhan. Dengan, mengembangkan jaringan pemasaran UMKM melalui platform UMKM-MU.

Kemudian Digitalisasi Bank Wakaf Mikro mulai dari Pembiayan, operasionalisasi, dan pengembangan usaha nasabah mikro. 

Upaya lain penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mendukung operasional LPI. 

3 dari 3 halaman

OJK Pastikan Kinerja Sektor Keuangan Terjaga hingga Januari 2021

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan kinerja keuangan hingga awal tahun 2021.

Dari sisi asesmen perkembangan sektor jasa keuangan, OJK mencermati stabilitas sektor jasa keuangan hingga Januari 2021 tercatat masih dalam kondisi terjaga, meskipun beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

"Di industri perbankan, pertumbuhan kredit Desember 2020 terkontraksi -2,41 persen yoy atau 0,63 persen month to month," ujar Wimboh dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Senin (1/2/2021).

Sementara itu berdasarkan segmennya, Kredit UMKM yang terkontraksi mulai dari Maret 2020 cukup mempengaruhi perlambatan kredit secara keseluruhan sehingga secara yoy masih terkontraksi -1,73 persen.

Namun, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan pemerintah mampu memberikan dampak positif pada segmen UMKM. Selama periode Mei sampai dengan Desember 2020 Kredit UMKM tumbuh sebesar 1,25 persen.

Dari sisi profitabilitas, penurunan suku bunga dan demand kredit menyebabkan NIM perbankan turun, sehingga pertumbuhan Laba Bersih Bank tahun 2020 terkontraksi -33,08 persen yoy. Dengan demikian, tingkat ROA juga turun.

"Pertumbuhan DPK perbankan meningkat lebih tinggi dibandingkan kredit mendorong likuiditas perbankan semakin membaik," lanjut Wimboh. Pertumbuhan DPK Desember mencapai double digit, yaitu sebesar 11,11 persen yoy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.