Sukses

350 Juta Rekening Dijamin LPS per Desember 2020

99,91 persen rekening tabungan masyarakat di bank telah dijamin LPS

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat hingga Desember 2020 terdapat sebanyak 350 juta rekening atau setara dengan 99,91 persen telah menjamin simpanan ke LPS adapun besaran besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah.

"Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yang sebesar Rp2 miliar per nasabah," kata Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dia menyebut dari jumlah itu, rata-rata per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019. Atau jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

Kebijakan LPS Dorong Pemulihan Ekonomi

Di sisi lain, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional LPS turut mendorong likuiditas di industri perbankan melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah dan selalu melihat ruang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi sektor finansial, serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021.

"Dapat kami sampaikan, terjaganya likuditas bank mendorong tren penurunan suku bunga yang juga terus berlanjut," kata dia.

Zepanjang kuartal IV 2020 hingga awal tahun 2021, suku bunga rata-rata simpanan rupiah turun sebesar 50 bps menjadi 4,52 persen. Sementara untuk valuta asing turun sebesar 13 bps menjadi 0,64 persen.

Kendati demikian LPS terus mencermati respons penurunan suku bunga simpanan antar kelompok buku bank yang cenderung bervariasi dan belum sepenuhnya menyesuaikan dengan tren penurunan tingkat bunga penjaminan di periode november 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suku Bunga Turun

Sepanjang 2020, LPS telah menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 150 bps. penurunan tersebut masih akan menjadi ruang penyesuaian karena masih melihat ada ruang penyesuaian pada bank dan dalam menjaga sinergi kebijakan dengan otoritas lain.

"Maka LPS telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode penetapan januari 2021. Masing rupiah tetap 4,5 persen, valas 1 persen serta rupiah di BPR 7 persen," jelasnya.

LPS juga akan terus mencermati ruang untuk mengevaluasi tingkat bunga penjaminan lebih lanjut sebelum periode reguler bulan Mei 2021 dengan memperhatikan perkembangan data dan informasi terkini dari aspek makroekonomi, stabilitas sistem keuangan dan perbankan.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.