Sukses

Dinilai Efektif, Stimulus PEN UMKM Lanjut di 2021

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program bantuan pemulihan ekonomi untuk UMKM dinilai efektif bantu UMKM bangkit.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program bantuan pemulihan ekonomi untuk UMKM dinilai efektif bantu UMKM bangkit. Maka program bantuan tersebut akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Hal itu tercermin dari hasil survei dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan survei dari LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Dimana sebanyak 99 persen menyatakan program bantuan ini sangat tepat.

“Saya kira dari dua survei itu 99 persen para pelaku UKM menganggap program ini sangat tepat,” kata Teten Masduki dalam Bincang Editor ‘Strategi UMKM Bangkit’, Senin (1/2/2021).

Kemudian dari hasil survei tersebut menyatakan bantuan tersebut banyak digunakan oleh para pelaku UMKM untuk membeli bahan baku. Tentunya beragam bantuan seperti Banpres produktif, subsidi KUR, subsidi non-KUR dan lainnya dinilai sangat membantu UMKM dari sisi pembiayaan.

“Program ini sangat membantu para pelaku UMKM dari segi pembiayaan, mereka masih bisa berusaha membeli bahan baku dan modal lainnya. Saya kira mereka bisa bertahan di tengah pandemi covid-19,” ujarnya.

Bahkan sebanyak 53,5 persen penerima program bantuan, yang tadinya tidak memiliki pekerjaan lain sekarang menjadi pelaku usaha mikro. Sehingga para pelaku UMKM bisa bertahan hingga sekarang, meskipun ada sebagian yang terpaksa gulung tikar karena kehabisan modal.

Sementara terkait daya beli yang masih turun, Teten menilai daya beli cukup tergenjot oleh program bantuan di sektor lain seperti bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial, dan stimulus subsidi gaji yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya kira program ini tidak sendirian, seperti program bantuan sosial yang dikelola oleh Kemensos cukup banyak dana yang digelontorkan dan juga ada stimulus bantuan pekerja, dan banyak program lain yang saya kira uang banyak yang mengelontor kebawah sehingga memperkuat daya beli,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Restui Bank Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syaratnya

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menanggapi usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait permohonan UMKM beromzet di bawah Rp5 miliar per tahun diberi fasilitas penghapusan kredit macet dan akses mendapatkan kredit baru. Menurutnya, otoritas menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada masing-masing bank.

"Menurut kami, itu kebijakan individual. Silakan dilakukan. Kebijakan ini kita serahkan pada pemilik dan pengawas bank untuk mengambilnya," tuturnya dalam webinar bertajuk "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional", Rabu (27/1).

Kendati demikian, OJK menilai usulan penghapusan kredit macet itu tidak bisa diberlakukan secara pukul rata kepada seluruh bank. Mengingat, setiap bank mempunyai masalah, kompleksitas dan strategi bisnis tersendiri.

"Sehingga, kebijakan penghapusan kredit itu tidak bisa kita lakukan secara across the board. Masing-masing bank punya strategi bisnis apalagi kalau kita untuk bank BUMN ini saya rasa birokrasinya sangat complicated berkaitan penghapusan. Swasta ini lebih fleksibel dan punya strategi bisnis tanpa ada kendala," imbuh dia.

Wimboh menambahkan, kebijakan penghapusan kredit macet tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing bank dan UMKM selaku debitur. Sehingga kebijakan itu justru tidak menimbulkan masalah bagi kinerja perbankan di kemudian hari.

"Kami harapkan kondisinya stabil. Jangan sampai akibat kebijakan itu ada bank yang mengalami masalah lebih rumit kedepannya," terangnya.

Oleh karena itu, Wimboh mengimbau seluruh perbankan untuk wajib terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan regulator sebelum memutuskan pemberian penghapusan kredit atau write-off kepada UMKM. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah masalah yang kemungkinan timbul dikemudian hari.

"Jadi, harus sepengetahuan kami. Harus dikonsultasikan dengan OJK," ujar Wimboh mengakhiri.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.